PKS Kabupaten Tangerang
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah
PKSTangerang.com - Berkaca dari kasus pembunuhan terhadap Angeline, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak adanya revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Mengingat, peraturan itu hanya memberikan hukuman selama 3-15 tahun terhadap pelaku kekerasan terhadap anak

"Jadi saya kira perlu memiki sistem perlindungan anak yang lebih komperehensif, dan negara harus meninjau lagi sistem perlindungan anak," tukas Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyalahkan cara pengadopsian Angeline yang hanya dilakukan dua belah pihak, antara orangtua kandung Angeline, Hamidah dengan orang tua asuhnya, Margareta Megawe.

"Ini nampaknya masih terjadi, sistem adopsi yang tidak terdata oleh UU, saya punya pengalaman dahulu ingin mengadopsi anak di Kemensos (Kementerian Sosial), dan saya puas di sini, karena dalam mengadopsi tidak mudah. Ini peristiwa Angeline hanya proses dua pihak, dan negara tidak hadir," ketus Fahri.

Angeline dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 oleh ibu angkatnya, Margareta Megawe. Bocah cantik berusia delapan tahun itu kemudian ditemukan tewas pada Rabu, 10 Juni 2015. Jenazahnya terkubur di dekat kandang ayam rumah Margareta.

Hasil autopsi pada tubuh bocah kelas dua SD itu menunjukkan banyak luka lebam di daerah pinggang ke bawah. Ada juga luka lebam di dada samping kanan, leher samping kanan, dahi samping kanan, pelipis kanan, dahi samping kiri, batang hidung, pipi kiri atas, pipi kiri bawah telinga, leher samping kanan hingga leher kanan atas bahu.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Agung Made Sudana menyatakan, mantan satpam bernama Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Angeline. Menutur Agung Made, Agus bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. [okezone.com]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama