PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta
PKSTangerang.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus melemah, yakni mendekati angka Rp13.300. Dampak merosotnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat berdampak besar terhadap stabilisasi perekonomian negara.

“Atas tidak stabilnya kondisi ekonomi nasional saat ini saya mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap tim ekonomi pemerintah,” ujar anggota Komisi I DPR, Sukamta di Gedung DPR, Selasa (9/6).

Menurutnya, pembukaan perdagangan dengan nilai rupiah yang kian merosot tajam merupakan kondisi terburuk semenjak krisis ekonomi Juni 1998. Menurutnya, Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tak bisa hanya berlindung di balik isu perlambatan ekonomi global. Hal itu justru semakin menunjukan kelemahan pemerintah dalam mengelola perekonomian.

Ia berpendapat pemaparan analisis makro oleh Menteri Keuangan di DPR beberapa waktu lalu memprediksi nilai tukar rupiah akan dijaga pada level Rp12.800 hingga Rp13.200. Pemerintah pun berjanji akan mengendalikan inflasi. Terhadap janji tersebut, Sukamta mempertanyakan komitmen dan kinerja pemerintah dalam pengelolaan ekonomi nasional.

“Karena ada kesan pembiaran terhadap kondisi ini, bahkan disinyalir ada upaya mempertahankan kondisi ini agar pihak-pihak tertentu diuntungkan atas limbunya ekonomi nasional saat ini,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, fakta tentang pengabaian kondisi ini diantaranya penggalangan isu dan opini melemahnya rupiah bakal menjadi benefit bagi kinerja ekspor. Sukamta tak membenarkan bakal terdapat efek positif terhadap kinerja ekspor, namun pemerintah mesti sadar bahwa rakyat mulai tidak sabar atas ketidakpastian kondisi perekonomian.

“Bahkan mulai terjadi instabilitas hingga menimbulkan gelombang naik turunnya harga kebutuhan pokok diperberat pula situasi menjelang puasa dan hari raya," tambahnya.

Sukamta yang juga duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) itu menilai, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla belum memiliki roadmap yang jelas. Bahkan, sekedar target pertumbuhan ekonomi pun antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) tidak memiliki kesamaan.

“Bagaimana menstabilkan kondisi yang ada?. Kita ketahui dalam rapat BI pada Rapat Kerja komisi XI hari ini menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1% sedangkan di tempat yang sama Menteri keuangan 5,8%,” katanya.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat di level Rp13.300 masih terjaga. Pasalnya Agus menilai di negara lain yang diferensiasinya sudah di bawah angka satu persen. “Bahwa kalau kita masih di Rp13.300 itu sangat menunjukan bahwa itu terjaga, dan BI selalu akan di pasar,” ujarnya.

Pelemahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat berdampak pada APBN yang mengalami defisit. Agus enggan berkomentar banyak. Namun ia mengakui penerimaan pendapatan negara dalam APBN berada di bawah dari yang direncanakan.

“Sekarang mungkin terpihat adanya penerimaan negara yang mungkin agar terlalu rendah dibandingkan rencana. Tetapi kita tidak perlu kuatir, karena nanti akan bisa ditangani dengan cara penerimaan yang lebih tinggi atau pengendalian pengeluaran,” ujar mantan Menteri Keuangan itu.

Diperlukan protokol krisis keuangan
Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun berpandangan manajemen protokol krisis yang memiliki payung hukum jelas dan tegas menjadi keniscayaan di tengah tantangan sektor keuangan yang kian dinamis. Menurutnya bangunan sistem keuangan akan lebih memiliki kesiapan dalam merespon segala ancaman pada sektor keuangan. “Sehingga tidak lagi berimbas pada kepentingan bangsa yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menilai protokol krisi keuangan mesti memiliki landasan hukum yang kuat. Dikatakan Misbakhun, penolakan DPR terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) disebabkan perbedaan visi antara pemerintah dengan DPR. Perbedaan itu terkait dengan definisi ‘kegentingan’ dalam sektor keuangan dan perbankan

“DPR belum melihat urgensi kebutuhan Perppu tersebut, yang justru terkesan untuk meloloskan kebijakan dana talangan bagi Bank Century yang dipandang sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, kehadiran UU JPSK akan merinci bagian-bagian penting yang menjadi celah hukum yang selama ini diperdebatkan. Khususnya, terkait langkah-langkah dalam penanganan krisis agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru. Ia berpandangan, peran lembaga-lembaga otoritas keuangan dalam menjawab persoalan krisis belum memiliki demarkasi yang jelas dan tegas.

Meski pengalaman kasus Bank Century telah melahirkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat UU No.21 Tahun 2011 tentang OJK. Namun, OJK dinilai masih terfokus pada kinerja yang terkait dengan kelembagaannya sendiri.Ia berharap keberadaan UU JPSK tidak hanya akan memperkuat landasan hukum, tetapi juga memperjelas kegiatan surveillance indikator, penetapan status, respons kebijakan maupun organisasi dan proses pengambilan keputusan.

UU JPSK akan menjamin terjaganya stabilitas sistem keuangan agar dapat berfungsi normal dan memiliki kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang berkesinambungan,” tukasnya. [hukumonline.com]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama