PKS Kabupaten Tangerang
Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS, Memed Sosiawan
PKSTangerang.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) di DPR sedang memasuki tahapan krusial. Saat ini, DPR sedang menampung semua masukan masyarakat dalam Daftar Isian Masalah (DIM).

Ketua Bidang Ekuintek-LH DPP PKS Memed Sosiawan menilai, setidaknya ada lima isu krusial yang memerlukan jawaban dan solusi agar RUU JPSK benar-benar memenuhi harapan dan sebesar-besarnya berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Isu krusial yang pertama adalah tentang lembaga yang mempunyai otoritas dalam melakukan koordinasi terhadap BI, OJK, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan,” terang Memed di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Selain itu, Memed juga menilai lembaga tersebut harus mempunyai otoritas dalam pengawasan dan penjagaan SSK, sehingga ada protokol baku yang disiapkan untuk mendefinisikan suatu krisis ekonomi dan keuangan yang menjadikan SSK terganggu serta menyiapkan langkah-langkah penanganannya.

Isu krusial yang kedua menurut Memed, protokol tentang kategorisasi Systemically Important Bank (SIB), yang membuat perjalanan operasi perbankan selama bertahun-tahun sudah dapat dilihat oleh OJK setiap saat, sehingga dengan demikian tidak semua bank yang beroperasi di Indonesia dapat dimasukkan ke dalam kategori SIB.

“Selain kategorisasi SIB, diperlukan juga batasan pengertian tentang banking in distress, banking crisis, contagion, dan systemic crisis agar jelas siapa yang memang layak dibantu,” lanjut Memed.

Isu krusial ketiga, kejelasan protokol antara penyelamatan likuiditas dengan penyelamatan kecukupan aset (solvabilitas).

“Karena belajar dari krisis 1998, perbankan yang bertahan adalah mereka yang mengalami krisis likuiditas lebih dominan daripada krisis solvabilitas,” tambah Memed. Selanjutnya, menurut Memed, isu krusial keempat yaitu apakah RUU JPSK mempunyai protokol yang menjaga keseimbangan antara melakukan Bail-in dengan Bail-out.

“Meskipun tentu saja harus mempertimbangkan status kepemilikan perbankan tersebut, karena pemilik perbankanlah yang tetap menikmati keuntungan usahanya selama puluhan tahun meskipun kewajibannya kepada keuangan negara belum lunas sampai hari ini,” papar Memed.

Terakhir menurut Memed, pertanyaan apakah pejabat pembuat kebijakan dalam menentukan status krisis ekonomi dan keuangan, status kategorisasi SIM, status penyelamatan likuiditas atau solvabilitas, atau memilih mekanisme Bail-In atau Bail-out sesuai dengan protokol krisis ekonomi dan perbankan mendapatkan imunitas selama menjalankan protokol dengan benar. "Karena ini tentu sangat rawan untuk mengalami jebakan conflict of interest,” pungkas Memed.
 
Sumber: dnaberita.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama