PKS Kabupaten Tangerang
Rispanel Arya saat membacakan hasil kajian pansus 4 tentang Raperda Pendidikan Inklusif
PKSTangerang.com - Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS,) Rispanel Arya menyarankan agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pendidikan direvisi. Ia meminta dalam Perda tersebut harus ada pembahasan lebih mendalam tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.

“Pansus 4 menyarankan untuk melakukan revisi perda pendidikan tersebut atau perda pendidikan tersebut ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati dengan berpedoman pada Permendiknas (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional) Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif,” kata Rispanel Arya saat membacakan hasil kajian Pansus 4 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Inklusif di sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, di Tigaraksa, Senin (7/12/2015). 

Hal ini menyikapi hasil rapat Paripurna yang belum bisa mensahkan Raperda Pendidikan Inklusif menjadi Perda. Karena konten atau isinya hampir sudah ada dalam Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2011. Itulah kenapa Rispanel menyarankan perlu ada revisi terkait Perda tersebut. 

Sebelumnya, Oktober 2015 Rispanel Arya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4. Pansus 4 ini membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) inisiatif DPRD. Salah satunya yaitu tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif. 

Pendidikan inklusif adalah suatu kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pendidikan yang bisa dinikmati oleh setiap warga negara agar memperoleh pemerataan pendidikan tanpa memandang anak berkebutuhan khusus maupun normal. Agar setiap anak dapat bersekolah dan mendapat pendidikan yang layak dan berkualitas untuk masa depan kehidupannya. 

Sekolah yang menerapkan pendidikan inklusif adalah sekolah yang ramah dan visioner. Dimana setiap manusia adalah mahluk unik yang perlu dioptimalkn segala keuniknnya, sekolah mengakomodasi tidak hanya anak-anak pada umumnya tapi juga anak-anak berkebutuhan khusus. 

Hal ini merujuk pada UU nomor 20 tahun 2003 Pasal 1 dan 2 menyebutkan: Pasal 1, Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pasal 2, warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama