PKS Kabupaten Tangerang
PKSTangerang.com - Hari Disabilitas Internasional (HDI) merupakan hasil deklarasi PBB nomor 4/1992 yang diperingati setiap 3 Desember. Pada peringatan ini masyarakat diingatkan untuk tetap menghormati, memberikan pengakuan serta kesamaan hak bagi penyandang cacat (disabilitas).

Untuk itu Anggota Komisi 2 DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PKS, Qoidatul Sitta menekankan pentingnya memberikan kesamaan hak bekerja bagi para penyandang disabilitas ini.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 13 UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat, yang menegaskan setiap penyandang cacat mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya. Serta pada Pasal 14 juga ada aturan yang menegaskan bahwa perusahaan negara dan swasta wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama,” terang Sitta.

Di sisi lain, Sitta juga menyesalkan masih banyaknya intitusi pelayanan publik baik BUMD, swasta, dan, pemerintahan di Kota Cilegon yang belum mengakomodir kesempatan kerja mau kesempatan berkarya bagi para penyandang disabilitas.

“Padahal penyandang disabilitas pun memiliki potensi yang sangat besar dan tidak kalah dengan orang normal lainnya terutama dalam hal ide pemikiran, skill, dan kreativitasnya,” lanjut Sitta.

Sitta berharap, negara dalam hal ini pemerintah daerah maupun institusi lainnya, terus berupaya memaksimalkan kebutuhan para penyandang disabilitas dengan menyediakan, memfasilitasi sarana prasarana, pendidikan, kesehatan, serta kemampuannya dalam berkarya.

“Ketika para penyandang disabilitas terberdayagunakan, maka akan melatih kemandirian mereka dan tentunya akan berkontribusi untuk kemajuan bangsa. Mari kita lihat seseorang bukan dari kesempurnaan fisiknya, tetapi lihatlah dari kesempurnaan perilaku. Pengabdiannya dan keahlian yang mereka miliki," pungkasnya.

Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama