PKS Kabupaten Tangerang
Nasir Djamil
PKSTangerang.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil protes dengan sikap kepolisian yang membebaskan artis Nikita Mirzani dan PR karena dianggap sebagai korban perdagangan orang atau human trafficking.

Nasir beralasan, harusnya ada pasal lain yang bisa dijadikan untuk menjerat keduanya sebagai tersangka.

"Memang ini sebenarnya ada pasal lain yang bisa dibidik kepolisian. Artinya bukan menjadi kesalahan mucikarinya saja, kemudian mereka bilang ada korban. Prostitusi itu kan profesi. PSK itu kan sekarang itu profesi bukan sambilan. Jadi kurang tepat apabila disebut sebagi korban," komentar Nasir kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menganggap, keputusan itu justru akan menimbulkan banyak kasus serupa karena tak adanya efek jera.

Menurutnya lagi, tingkah Nikita juga tak menunjukkan dirinya sebagai korban. "Kalau hanya diserahkan ke Dinas Sosial mana ada efek jeranya. Coba lihat dia (Nikita) saja enggak tutup muka. Kalau dia korban pasti dia malu, tutup muka, buktinya tidak," beber Nasir.

Keputusan polisi ini, kata Nasir, akan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, tentang keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus prostitusi online.

"Perlu dicatat saya apresiasi tinggi langkah kepolisian dan harus didukung. Tetapi ini membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya kenapa ditetapkan sebagai korban," tutupnya.
 
Sumber: okezone.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama