PKS Kabupaten Tangerang
PKSTangerang.comTim Advokasi Hamid-Wawan kecewa dengan kinerja Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri karena banyak tidak memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon pemilukada.

Salah satu pelanggaran yang diabaikan Panwas adalah pembagian puluhan ribu sembako oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI), yang mengarahkan untuk memilih pasangan Joko Sutopo-Edi Santoso usungan PDIP, Golkar, dan Nasdem. Puluhan ribu paket sembako tersebut dibagikan di Wonogiri pada Jumat (27/11).
“Kejadian pembagian paket sembako merupakan tindak pidanaMoney Politics sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 7 tahun 2015 pasal 69. Ini sudah dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Wonogiri dengan nomor laporan 04/LP/PILKADA/XI/2015, tetapi Panwas terkesan enggan untuk menindaklanjuti laporan Tim Hamid-Wawan,” terang Tim Advokasi Hamid-Wawan.
Mereka pun menambahkan, proses hukum di tingkat Panwas dihentikan tanpa melibatkan Tim Hamid-Wawan sebagai pelapor dan malah mengembalikan barang bukti sebanyak 3.831 paket sembako kepada terlapor.
“Hal ini menimbulkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum pemilukada karena ribuan sembako yang sudah dijadikan barang bukti di Panwas adalah sisa dari puluhan ribu sembako yang sudah dibagikan ke 18 kecamatan di wilayah Wonogiri,” papar Tim Advokasi Hamid-Wawan.
Maka dari itu, Tim Advokasi pasangan yang diusung PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat pun menyampaikan empat hal menanggapi ketidakadilan tersebut. “Pertama JARI (Jaringan Relawan Indonesia) telah melakukan penyelundupan hukum pasal 69 Peraturan KPU No 7 tahun 2015 dengan membagikan paket sembako yang mengarahkan untuk memilih pasangan Joko Sutopo-Edi Santoso,” tutur Tim Advokasi Hamid-Wawan.
Kedua, lanjut Tim Advokasi Hamid-Wawan, Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri telah melakukan pemasungan hukum karena telah membiarkan JARI (Jaringan Relawan Indonesia) melakukan pola-pola tindak pidana pemilukada.
“Ketiga, kami meminta kepada Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri untuk bersikap professional, transparan, dan tidak memikah kepada salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri,” lanjutnya.
Dan terakhir, Tim Hamid-Wawan akan melaporkan Panwas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena telah melanggar Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilukada.

Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama