PKS Kabupaten Tangerang
Kabtangerang.pks.id - Dalam rangka memeriahkan milad (hari jadi) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ke-18, Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Tangerang berencana menggelar lomba qosidahan untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. 

“Rencananya lomba akan diadakan hari Minggu, 8 Mei 2016. Tempatnya di gedung kantor DPD di Tigaraksa,” kata Ketua Panitia, Sinung Hartati. 

Menurut Sinung yang juga Ketua Bidang Humas DPD PKS Kabupaten Tangerang, peserta lomba harus dalam bentuk grup dan hanya diperuntukan untuk muslimah. 

“Kami membatasi hanya 29 grup sesuai dengan kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. Harapannya 1 kecamatan mengirimkan 1 grup qasidahan,” katanya. 

Peserta lomba diminta membawakan dua buah lagu. Satu lagu wajib, yaitu memilih lagu Perdamaian atau lagu Kota Santri. Lagu yang kedua diperkenankan bebas memilih. 

Bagi Anda yang muslimah dan memiliki grup pengajian, berikut ini syarat dan ketentuan berlaku untuk mengikuti lomba qasidahan: 

A. Ketentuan Peserta 
  1. Peserta merupakan muslimah 
  2. Peserta dibatasi 29 grup. 
  3. Setiap Grup /Jami’ah maksimal terdiri dari 8-10 peserta. 
  4. Peserta adalah Masayarakat Kabupaten Tangerang 
  5. Usia bebas 
  6. Bersedia mentaati segala peraturan yang dibuat oleh panitia. 

B. Waktu Pendaftaran 
25 April – 8 Mei, dengan Sinung 0822 9869 2268 atau Hani 0812 9929 352 

C. Prosedur Pendaftaran 
  1. Mengisi formulir pendaftaran 
  2. Formulir pendaftaran silahkan donwload di link ini 
  3. Atau melalui DPC Masing-masing 

D. Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Lomba 
  • Hari : Ahad, 
  • Tanggal : 8 Mei 2016 
  • Waktu : Pukul 08.00 – 17.00 
  • Tempat : Kantor DPD PKS Kabupaten Tangerang, Tigaraksa. 

E. Ketentuan Lomba 
  • Melantunkan 2 Qasidah (1 Qasidah Wajib dan 1 Qasidah Bebas). Qosidah terdiri dari dua macam yaitu 
  • Qosidah Wajib , Perdamaian atau kota santri 
  • Qosidah Bebas ( Sesuai keinginan setiap Grup) 
  • Waktu Lomba selama 15 menit (Sudah termasuk Persiapan Alat dan Cek Sound System ) 
  • Isyarat lomba, Hitungan ke 3 dari panitia lomba qosidahan 
  • Peserta hadir 60 menit sebelum lomba. 
  • Alat membawa sendiri 
  • Dilarang Menggunakan alat berirama nada notasi.Contoh : Sruling,Piano,Biola, dan sebagainya.
  • Tidak diperkenankan menggunakan alat music elektrik. 
  • Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat 
F. Kriteria Penilaian 
  • Vokal 35 % 
  • Aransemen Musik 25 % 
  • Kekompakan 15 % 
  • Fashion 15 % 
  • Kreasi 10%

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama