PKS Kabupaten Tangerang
Zainudin Paru
Kabtangerang.pks.id - Pelantikan Sutriyono sebagai anggota DPR menggantikan Gamari Sutrisno, yang diberhentikan PKS karena melakukan pelanggaran disiplin partai, membuktikan Majelis Tahkim (MT) atau Mahkamah Partai PKS legal dan diakui negara. Pasalnya, Presiden menyetujui dan manandatangani PAW tersebut, begitu juga dengan DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memroses penggantian itu sehingga terjadi PAW.

“Pelantikan ini menunjukkan Pemerintah, DPR, dan KPU menghormati putusan Majelis Tahkim PKS yang memberhentikan Gamari. Artinya, Majelis Tahkim PKS terbukti legal dan diakui Negara,” kata Kuasa Hukum DPP PKS Zainuddin Paru, Selasa (23/8) di Jakarta.

Dengan demikian anggapan bahwa MT PKS ilegal dan abal-abal sebagaimana yang dipermasalahkan dalam inti pokok gugatan Fahri Hamzah (FH) terbantahkan. Pasalnya, MT yang memberhentikan Gamari adalah juga MT yang membuat keputusan pemecatan FH dari seluruh jenjang keanggotaan PKS.

“Jika Majelis Tahkim PKS tidak sah, tentunya DPR, Presiden, juga KPU tidak akan memroses atau mengakui produk putusannya. Bahkan untuk diketahui keputusan pemberhentian Gamari lebih dulu keluar dibanding keputusan pemecatan Fahri oleh Majelis Tahkim yang sama,” lanjut Zainuddin.

Zainudin berkeyakinan, PAW Gamari ini akan berimplikasi hukum pada FH yang masih mempertahankan posisinya sebagai pimpinan dan anggota DPR RI. Gamari dan FH adalah dua anggota PKS yang diberhentikan dalam waktu berdekatan. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar AD/ART Partai. Keduanya juga sama-sama menggugat ke pengadilan.

“Jika hari ini Gamari bisa diganti, maka penggantian Fahri Hamzah adalah sebuah konsekuensi logis atas putusan tersebut,” tutupnya. (HAS).

Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama