PKS Kabupaten Tangerang
Ilustrasi
KABUPATEN TANGERANG - Pemerintah Kota Batam diminta terus meningkatkan pengawasan dan tegas menindak tenaga kerja asing (TKA) yang menyalahi aturan.

Sebab banyak TKA yang mengisi posisi non tenaga ahli bahkan ada yang menjadi buruh kasar di sejumlah perusahaan di kota industri ini.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari mengatakan, TKA yang bekerja sebagai buruh kasar jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

"Pemerintah jangan tidur melihat kondisi ini," kata Riky seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Politikus PKS ini mengatakan, kondisi ini terjadi karena lemahnya pengawasan Pemko Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

"Sebab nyatanya, dari survei hasil tata kelola ketenagakerjaan banyak yang mengisi posisi sebagai pemenuhan syarat administrasi saja," ujarnya.

Bahkan untuk tenaga ahli sekalipun, lanjut Riky, ada aturannya. Mereka hanya boleh bekerja di negara lain dalam kurun waktu maksimal lima tahun.

"Setelah (lima tahun) itu mereka harus keluar. Kalau mau masuk lagi harus dengan aplikasi baru," katanya.


Untuk itu, selain memantau keberadaan TKA ilegal dan TKA yang menempati posisi buruh kasar, Pemko Batam juga diminta mengawasi keberadaan TKA yang bekerja sebagai tenaga ahli ini.

Tentunya, Pemko haru berkoordinasi dengan intansi terkait, seperti Kantor Imigrasi dan kepolisian.

Riky juga menyoroti hilangnya potensi penerimaan daerah dari pajak TKA di Batam. Kata dia, sesuai data Disnaker Kota Batam, saat ini ada 5.000 TKA yang bekerja di Batam.

Dengan jumlah itu, seharusnya Batam menerima pendapatan sekitar Rp 90 miliar per tahun.

Namun kenyataannya, saat ini pajak TKA yang diterima Pemko Batam hanya sekitar Rp 40 miliar per tahun. "Ini namanya lost potensi," kata Riky lagi.

Sumber: jpnn.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama