PKS Kabupaten Tangerang
KABUPATEN TANGERANG - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Tangerang telah sukses menjalankan Verikasi Faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang, di kantor Sekretariat DPD PKS Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (31/1/2018). Proses ini adalah langkah lanjutan usai tahap verifikasi administratif, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

KPUD memuji kesiapan PKS dalam proses Verifikasi Faktual ini. "Persiapan PKS bagus sekali. Sudah sangat matang. Dalam verifikasi ini, tidak ada KTP fotocopy misalnya. KTA-nya lengkap. Orang-orangnya juga sesuai. Bahkan melebihi dari yang disyaratkan" puji Pimpinan rombongan Komisioner KPUD, Ramelan kepada Pengurus DPD PKS Kabupaten Tangerang.

Ada beberapa hal yang menjadi konsen proses verifikasi faktual kali ini. Diantaranya tentang validasi kepengurusan, status kantor sekretariat, verifikasi keanggotaan dan persentase keterwakilan perempuan. "Untuk keterwakilan perempuan dalam kepengurusan PKS bahkan mencapai 40%," ujar Ramelan.


Sedangkan Ketua DPD PKS Kabupaten Tangerang, Wisnu Yudhamukti sangat bersyukur PKS bisa memenuhi syarat Verifikasi Faktual.

"Alhamdulillah Verikasi Faktual PKS Kabupaten Tangerang telah memenuhi syarat. Kita justru menghadirkan (pengurus dan anggota) lebih dari yang seharusnya disyaratkan KPU," kata Wisnu Yudhamukti

Dari 75 sampel populasi keanggotaan yang disyaratkan KPU, PKS justru berhasil menghadirkan sebanyak 140 sample keanggotaan yang tersebar secara merata di seluruh Kabupaten Tangerang.

Proses verifikasi berjalan selama dua jam dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Hasil verfikasi faktual ini PKS dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti proses dan tahapan pemilu selanjutnya.

"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus dan kader atas kerja kerasnya dalam mengawal proses ini. Semoga hasil ini menjadi penyemangat kita semua dalam mewujudkan kemenangan pada pemilu 2019, khususnya di Kabupaten Tangerang" tegas Wisnu Yudhamukti.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama