PKS Kabupaten Tangerang
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman meminta kepolisian agar menindak penyebaran hoaks dan fitnah melalui media sosial secara adil kepada tiap pihak.

"Kalau kadar tidak baik itu ada di sisi sini dan di sisi sana. Dua-duanya harus ditindak. Harus proporsional dan adil," kata Sohibul di Kantor Redaksi CNNIndonesia.com, Jakarta, Kamis (1/3). Namun ia tidak menjelaskan rinci sisi-sisi yang dimaksud.

Soibul mengatakan ini terkait penangkapan terhadap perorangan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo dan kelompok The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang diduga menyebarkan fitnah, hoaks bernuansa Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

Iman memaklumi penegakkan hukum terhadap penyebar hoaks dan fitnah bertujuan agar dunia maya dan media sosial menjadi lebih sehat. Namun, penegakkan hukum yang tidak proporsional dan adil akan menimbulkan masalah yang baru.

"Dapat menimbulkan ketidaksehatan yang lain," imbuhnya.

Presiden PKS menegaskan bahwa dirinya tak bermaksud menentang penegakkan hukum terhadap penyebar hoaks dan fitnah. Pihaknya, jelas mendukung penegakan hukum itu dan menginginkan medsos yang bersih dari hoaks.


"Tetapi dalam pelaksanannya tentu pihak berwenang juga harus bertindak proporsional dan adil," tukasnya.

Mengenai penangkapan anggota Muslim Cyber Army oleh kepolisian, Iman tak ingin berkomentar banyak. Dia enggan menyimpulkan apakah kepolisian memproses hukum para anggota MCA secara adil dan proporsional.

"Apakah yang sekarang ini [diproses hukum] benar-benar orang jahat atau bukan? Kan saya juga bukan pihak yang menginvestigasi," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian secara berturut-turut menangkap sejumlah pihak yang diduga menyebarkan hoaks serta fitnah melalui media sosial, dalam waktu yang berdekatan.

Misalnya, kepolisian menangkap dua orang yang diduga menyebarkan hoaks tentang pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri pada 21 Februari lalu. Mereka adalah DI (34) yang ditangkap di Cilegon, Banten dan SF (34) yang diringkus di Way Kanan, Lampung.

Kepolisian kemudian meringkus seseorang berinisial MKN (57) karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara, Iriana Jokowi. MKN ditangkap di kediamannya di Jakarta pada Kamis malam 22 Februari lalu.

Belum berhenti sampai di situ, kepolisian lalu menangkap enam anggota Muslim Cyber Army. Mereka adalah ML, RSD, RA, YUS, RS, dan TAW. Mereka diduga pelaku yang kerap menyebarkan isu provokatif bernuansa ujaran kebencian di media sosial.

Sumber: cnnindonesia.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama