PKS Kabupaten Tangerang

Oleh: Nurul Amalia*)

Peran perempuan dalam kancah dunia politik sebenarnya sudah tidak asing lagi, sejak konstitusi mensyaratkan perempuan harus masuk dalam dunia politik sebagai keterwakilan politik perempuan.

Pentingnya perempuan berkiprah dalam dunia politik tidak dapat dilepaskan dari sejarah kepahlawanan perempuan yang juga turut serta memberikan kontribusi bagi kemerdekaan negeri ini, sebut saja pahlawan Perempuan Indonesia Cut Nyak Dien dari bumi Aceh, juga tentunya kita mengenal sosok perempuan hebat seperti Kartini yang dengan perjuangannya, membawa perempuan dengan kungkungan adat jawa tempo dulu, keluar dari adat istiadat yang memarjinalkan perempuan, salah satu contoh deskripsi perempuan jawa setelah dilahirkan hingga menginjak remaja dan dewasa hanya menunggu waktu untuk dipingit dan dilepas saat ada laki laki yang melamar, sebuah tradisi lama yang sulit untuk didobrak, bahkan bagi perempuan jawa menjadu tabu bila memiliki cita cita besar, bahkan untuk menimba ilmu di sekolah pun sudah menjadi barang mewah bagi Kartini dan saudara perempuannya. 

Beranjak dari adat yang membatasi tersebut, Kartini berjuang agar perempuan pun dapat membaca dan menulis, menjadi ibu cerdas yang kelak akan mendidik anak anak dengan peradaban ilmu.

Ia berjuang dengan caranya sendiri, menyuarakan suara kaum perempuan di jamannya, untuk memiliki pilihan hidup ke arah yang lebih baik, memiliki ilmu yang bermanfaat untuk diamalkan dalam kehidupan.

Beda Perjuangan Kartini, beda pula perjuangan Cut Nyak Dien, yang berpadu dengan semangat serta idealisme nya untuk memerdekakan bangsa ini dari penjajahan, siapa yang tidak mengenal semangat juang perempuan tangguh nan luar biasa seperti Cut Nyak Dien. 

Menapaki sejarah perjuangan dan keterwakilan perempuan dalam kiprah politik, maka sebuah keniscayaan, perempuan harus hadir dalam menyuarakan perjuangan kaumnya.

Maka tak salah, sebuah adagium yang mengatakan "suara perempuan memiliki kekuatan 10 kali dibandingkan suara laki laki"

Hal tersebut, merupakan peluang bagi perempuan untuk dapat menyuarakan berbagai problematika yang menimpa kaum perempuan dan keluarganya, yang setidaknya dapat terselesaikan melalui kebijakan politik.

Perempuan akan menyuarakan ketertindasan, ketidaksejahteraan, ketermarjinalan, inferioritas kaumnya, karena suara perempuan tidak boleh dieliminasi oleh jaman.

Maka perempuan harus membawa suara kaumnya, pada keterwakilan politiknya dalam lembaga lembaga pembuat kebijakan politis, karena di sana lah ia akan berjuang, dalam sebuah ruang untuk "jihad" kesetaraan terhadap perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan kaumnya.

Bicara keterwakilan politik perempuan, tak lepas dari substansi politik dalam Islam, yang dimaknai sebagai "Riaayah Syuunil Ummah" yang artinya mengurusi permasalahan ummat, dan aktivitas tersebut termasuk dalam sebuah pekerjaan yang mulia.

Maka perempuan sangat penting perannya dalam "mengurusi ummat" tersebut, di tangan kaum perempuan sebagai madrasah peradaban, akan lahir generasi rabbani. Pun tak salah menaruh harapan pada keterwakilan politik perempuan untuk menentukan sebuah kebijakan yang berpersfektif pada keberpihakan terhadap perempuan itu sendiri.

Mari kita lihat perjuangan sekelompok ibu beberapa waktu lalu, yang menamakan diri AILA, mereka dengan semangat yang luar biasa, berupaya maksimal mengubah sebuah kebijakan dengan mengajukan uji materi pasal perzinahan, perkosaan, cabul sesama jenis yang telah lama diatur dalam KUHP peninggalan kolonial, mereka sungguh khawatir eksistensi aturan tersebut akan menyebabkan degradasi moral generasi bangsa. 

Meskipun putusan tidak sesuai harapan, setidaknya ikhtiar itu akan tertoreh dalam sejarah, bahwa pernah ada sekelompok ibu pejuang yang mencita citakan generasi berkualitas yang akan lahir dari peradaban bangsa ini.

Pada diri perempuan, akan hadir ruh perjuangan yang selalu sama untuk membawa aspirasi kaumnya, pada tataran kebijakan publik dan politis, posisi perempuan dapat diperhitungkan, sebagaimana perjuangan AILA yang menggunakan jalur non politis untuk berjuang.

Sehingga tidak dapat dipungkiri, bahwa memperjuangkan aspirasi perempuan dalam ruang politik adalah hal yang niscaya.

Selamat Hari Kartini

*) Nurul Amalia adalah Kader PKS yang berprofesi sebagai advokat yang juga sebagai Bakal Calong Anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 untuk daerah Pemilihan 5 yang meliputi Kecamatan Curug, Cikupa dan Panongan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama