PKS Kabupaten Tangerang
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tersangkut hukum di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Seorang TKI asal Karawang, Jawa Barat, Aan Binti Andi Asip (40 tahun), diduga terlibat pembunuhan berencana oleh otoritas hukum Abu Dhabi.

Kharis meminta kepada kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) untuk segera memberikan pendampingan hukum. Pendampingan sesuai Hak WNI hingga kasusnya selesai dan mencapai ketetapan hukum yang mengikat.

"KBRI dan Kemenakertrans agar segera mengkomunikasikan masalah yang bersangkutan dengan keluarga di tanah air sehingga mendapatkan informasi yang jelas dan jernih tentang keberadaan dan status hukum serta prosesnya hingga tuntas," kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (7/4).

Dia juga mengungkapkan rasa prihatin dan duka atas berita tersebut. "Komisi I DPR RI menyampaikan turut berduka dan prihatin yang mendalam untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan," ujar 

Meski kini Aan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kharis berharap, agar TKI yang diduga dan disangkakan membunuh tidak terkait dengan peristiwa tersebut. "Saya harap WNI kita yang menjadi tenaga kerja di sana dalam proses hukumnya tidak terbukti dalam kasus tersebut, karena jelas sekali hukum di Abu Dhabi hukum yang berlaku adalah Qisas, semoga tidak terjadi," tuturnya.

Politikus PKS itu pun mengimbau kepada semua WNI yang berada di luar negeri agar berhati-hati ketika bekerja. Dia juga meminta semua WNI tetap mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila mengalami kendala di luar negeri segeralah mencari dan menghubungi kantor KBRI atau perwakilan RI agar dapat diberikan bantuan maksimal. Lalu, untuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berikut pihak terkait mohon diberikan edukasi kepada warga negara kita sebelum melakukan kegiatan di luar negeri agar tidak terjadi kembali hal serupa," katanya.

Sumber: republika.co.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama