PKS Kabupaten Tangerang
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera
JAKARTA - Para mantan narapidana kasus korupsi jangan berharap bisa menjadi calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019 mendatang, PKS melarang mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg dari PKS.

Hal ini dikatakan Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.

Dikatakan Mardani Ali Sera, langkah ini menjadi bentuk dukungan partai terhadap niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang mantan koruptor maju sebagai calon wakil rakyat.

"Ya iya lah, kalau PKS bersuara keras, PKS di internal secara tegas memberlakukan (larangan mantan koruptor jadi caleg)," kata Mardani Ali Sera kepada Kompas.com, Rabu (20/6/2018).

Mardani Ali Sera mengklaim bahwa PKS mendukung Peraturan KPU yang berisi larangan mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

PKS, kata dia, melihat PKPU tersebut sebagai diskresi yang bisa diambil KPU.

Ia mengakui, dalam undang-undang tidak ada larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Namun, di sisi lain KPU juga berhak mengambil kebijakan yang progresif.

"Kami PKS sangat mendukung PKPU yang ada sekarang ini karena aturan ini menggunakan asumsi karena perbaikan itu dimulai dari hulunya, yaitu kualitas calegnya, dengan membersihkan politik dari petualang yang memperdagangkan politik," kata dia.

Sebelumnya, DPR, pemerintah dan Bawaslu menolak PKPU tersebut dengan berbagai alasan.

Meski demikian, KPU tetap memasukkan larangan itu dalam draf PKPU yang dikirim ke Kemenkumham.

Namun, Kemenkumham menolak draf tersebut untuk diundangkan.

Draf dikembalikan ke KPU untuk direvisi.

Sebelumnya Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, KPU berhak membuat terobosan khusus mantan napi korupsi dilarang jadi caleg.

Mereka tak boleh mencalonkan diri sebagai caleg, sebab korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa.

"KPU dianggap melampaui kewenangannya, harusnya diputuskan oleh pengadilan. Tapi kita memperluas tafsir undang-undang itu, karena kan korupsi adalah kejadian yang sangat luar biasa," tegas Wahyu dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).

Wahyu menegaskan KPU mempunyai wewenang penuh menyusun aturan ini.

Sebab, merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen.

Sumber: tribunnews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama