PKS Kabupaten Tangerang
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar
JAKARTA - Langkah Parlemen (Knesset) Israel meloloskan UU Jewish Nation State atau Negara Bangsa Yahudi pada Kamis (19/7) lalu, bukti nyata negara tersebut rasis dan diskriminatif.Dengan diloloskannya UU tersebut, Israel memproklamirkan diri sebagai negara atau tanah air bangsa Yahudi. UU itu mengklaim seluruh Yerusalem sebagai ibukota Israel. 

"UU tersebut semakin menunjukan bahwa negara Israel dibentuk sebagaimana dicita-citakan oleh pendirinya Theodor Herzl berkeinginan untuk mendirikan negara berdasarkan ras Yahudi sendiri. Pantaslah apa yang mereka tempuh dan lakukan selama ini merupakan bentuk gerakan homogenitas terhadap identitas negara tersebut," kata Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR, Rofi Munawar melalui siaran pers. 

Rofi menjelaskan, sejatinya sejumlah kebijakan diskriminasi dan rasis telah dilakukan jauh sebelum UU ini disahkan. Di bawah pemerintah berkuasa yang berhaluan nasionalis-kanan selain terus melakukan aneksasi terhadap tanah dan pemukiman bangsa Palestina. 

Di sisi lain pemerintah Israel telah mengimbau 20 ribu imigran laki-laki asal Afrika agar meninggalkan negara tersebut dalam waktu dua bulan, atau menghadapi hukuman penjara. Para imigran Afrika itu dianggap penyusup yang mencari pekerjaan, bukan suaka.

"Saya menduga bahwa UU ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana sistematis dan terencana dari pemerintah Israel pimpinan Benjamin Netanyahu untuk menjadikan Israel Raya baik tanah maupun nilai-nilai kehidupan," ulas Rofi.

Akibat UU tersebut hak minoritas Arab atau Palestina banyak yang akan tersingkir di antaranya hak untuk tinggal, hak untuk hidup berkeluarga, hak untuk memperingati hari Nakhba dan hak untuk memperoleh dan menyewa tanah. 

"Padahal dengan tanpa UU itu pun, apa yang dilakukan Israel sudah melampaui batas," kritiknya.

Sumber: rmol.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama