PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta 

JAKARTA - Menjamurnya fintech (financial technology) mendapat sorotan dari Komisi I DPR. Termasuk di antaranya seperti yang diberitakan bahwa kini telah hadir aplikasi fintech bernama DANA (Dompet Digital Indonesia)yang diluncurkan oleh EMTEK bersama Alipay. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menanggapi hal tersebut, di Jakarta, Selasa (11/12/2018). 

“Pada era siber seperti sekarang, hampir setiap lini hidup kita diatur lewat teknologi digital. Karena itu, ada hal yang harus menjadi perhatian kita, yaitu perlindungan data. Kemajuan teknologi tidak bisa kita bendung, tapi bisa kita atur dan arahkan. Tanpa perlindungan data dan ketahanan siber yang kuat, era digital hanya akan menjadi seperti hutan rimba belantara,” terangnya.

Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan terlebih perkembangan fintech yang menjamur belakangan ini, juga patut dicermati tentang bagaimana perlindungan datanya. Kemudahan-kemudahan yang menggiurkan bagi pengguna dapat menarik masyarakat Indonesia untuk beralih dari keuangan konvensional kepada fintech.

"Seringkali, persoalan data digital menghantui para pengguna, karena data pribadi mereka bisa bocor dan diakses oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika ini kita biarkan, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan dikuasai oleh pihak asing yang menggerogoti kedaulatannya. Awalnya bisa saja hanya berupa gateway, lalu beralih jadi e-money, dan bisa jadi nanti berbentuk mata uang baru. Bicara mata uang yang merupakan kebutuhan setiap warga negara, maka kerentanan terhadap mata uang tersebut juga berarti ancaman bagi kedaulatan bangsa," pungkasnya.

Sementara itu, lanjut Sukamta, jika kita tilik lebih jauh, seperangkat aturan perlindungan data yang ada belumlah memadai. Di antaranya yang existing adalah UU ITE, derivasinya yaitu PP PSTE, dan Permen 20 tahun 2016. Revisi PP PSTE pun menimbulkan kontroversi karena pemerintah membuka peluang pusat data-data tertentu yang dianggap nonstrategis bisa diletakkan di luar negeri. Aturan selevel Permen pun belum bisa melindungi data pribadi secara maksimal. Bisa dikatakan, soal perlindungan data masih ada kekurangan hukum.

“Maka, kami terus mendorong agar persoalan ketahanan siber dan perlindungan data ini mendapat aturan hukum yang memadai. Kami DPR telah memasukkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perlindungan Data Pribadi ke dalam Prolegnas 2019. RUU Perlindungan Data adalah usul pemerintah, maka kami terus mendorong pemerintah agar segera mengajukan draft RUU ini ke DPR. Sedangkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan segera kita bahas sebagai RUU inisiatif DPR. Kita harapkan dengan pembahasan dan disahkannya 2 RUU ini dapat menjadi payung hukum dan stimulus agar road map dan grand design kedaulatan siber dan digital segera terbentuk,” harap wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama