PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi I DPR, Sukamta

JAKARTA - Wacana yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait penggunaan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menangani hoaks politik terus dikritik.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengaku tidak sependapat dengan wacana Wiranto itu. "Pemerintah jangan offside. Tidak bisa hoaks disamakan dengan terorisme," ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2019).

Sebab kata dia, dalam aspek hukum, hoaks bisa ditangani dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sementara Undang-undang Antiterorisme ya untuk kekerasan dan ancaman kekerasan. Jadi keliru menyamakan hoaks dengan terorisme," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Namun diakuinya, hoaks bisa menyebabkan keresahan, sehingga harus dihapuskan. Akan tetapi, hoaks tidak menggunakan kekerasan sebagaimana terorisme yang membuat keresahan melalui kekerasan.

"Jadi cukup dengan pendidikan, kalau tidak mempan yang dengan Undang undang yang ada saja," papar legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Maka itu, dia meminta pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik. "Mari kita jaga dan wujudkan perdamaian secara bersama-sama agar Pemilu sukses," pungkasnya.

Sumber: Sindonews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama