KABUPATEN TANGERANG - Dugaan penyiksaan yang dialami oleh seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ketapang, Kabupaten Tangerang, oleh majikannya telah memancing tanggapan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang, diajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, S.kom., MM, menjelaskan bahwa raperda perubahan ini diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024.
Langkah ini diambil setelah muncul beberapa kasus, termasuk kasus Atun, seorang PMI asal Ketapang, Tangerang, yang mengalami masalah di Suriah. Tindakan tegas harus diambil terhadap oknum sponsor yang diduga melakukan kegiatan ilegal.
"Permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak ada korban selanjutnya, terutama di wilayah Kabupaten Tangerang. Kita harus memberantas oknum sponsor tersebut," ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang.
"Ia juga menegaskan bahwa pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) bertujuan agar raperda segera menjadi perda. Namun, hal ini tidak berarti kami membentuk pansus untuk menangani kasus PMI," tegas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan oleh DPR pada akhir Oktober tahun lalu, mengancam pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
"Peringatan ini ditujukan terutama kepada aparat sipil negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, hingga tingkat desa. Dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan, dan peningkatan keterampilan pekerja migran menjadi tanggung jawab pemerintah," tandasnya pada Senin (22/05/2023).
Pasal 82 UU PPMI menegaskan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar bagi siapa pun yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran pada jabatan dan tempat kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, yang merugikan pekerja migran.
Sumber: pelitabanten.com
إرسال تعليق