PKS Kabupaten Tangerang



KABUPATEN TANGERANG - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang fungsi penyiaran dan pengawasan siaran radio, media, dan TV lokal di Provinsi Banten, telah diselenggarakan kegiatan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) yang diadakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten bekerja sama dengan Anggota DPRD Banten Komisi 1, di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/7/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari warga Kelapa Dua. Narasumber yang hadir adalah H. Ahmad Nashrudin, Komisioner KPID Banten, Kang Maman, Praktisi Radio Komunitas, dan Teuku M. Zacky, S.M, Anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).


Dalam sambutannya, Anggota DPRD Banten, Teuku Muhammad Zacky, menekankan pentingnya peran DPRD dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat terkait kegiatan penyiaran di wilayahnya. Meskipun DPRD umumnya berfungsi sebagai badan legislatif tingkat daerah, mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat terkait penyiaran.

"Sebagai anggota DPRD, kami ingin memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam kegiatan penyiaran di wilayah Banten," kata Zacky.

Teuku Muhammad Zacky juga menyoroti pentingnya pengawasan yang melibatkan evaluasi terhadap kualitas konten, keberagaman opini, keadilan akses, serta kepatuhan terhadap peraturan dan kode etik penyiaran. Menurutnya, DPRD dapat berperan dalam memastikan bahwa lembaga penyiaran bertanggung jawab secara sosial dan menghormati hak-hak masyarakat sebagai pemirsa.

Dengan adanya kegiatan P3SPS ini, diharapkan masyarakat Banten semakin memahami dan terlibat dalam perkembangan penyiaran yang berkualitas serta terjaminnya hak-hak mereka sebagai konsumen siaran.

Post a Comment

أحدث أقدم