Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril |
KABUPATEN TANGERANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 pada tanggal 06-07 November 2023 di hotel Royal Palm, Jakarta. Kegiatan ini melibatkan baik pihak eksekutif maupun legislatif yang menyampaikan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Raperda yang akan dibahas pada tahun 2024 mendatang.
Menurut Permendagri No. 80 Tahun 2015 Pasal 1 angka 13, Propemperda diartikan sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Raperda yang merupakan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, mengungkapkan, "Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan."
Dalam konteks ini, Syahril menekankan pentingnya memperhatikan beberapa prinsip dalam penyusunan Propemperda, seperti larangan bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan peraturan daerah lainnya. Ia juga menyoroti bahwa Propemperda harus mengakomodasi kondisi khusus dan karakteristik daerah serta menjadi penjabaran lebih lanjut dari PUU yang lebih tinggi.
Mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011, Propemperda harus mencakup judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitan dengan PUU lainnya. Dalam hal terakhir, Syahril menegaskan bahwa konsepsi Raperda harus mencakup latar belakang, tujuan, sasaran yang ingin dicapai, pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur, dan jangkauan serta arah pengaturan.
Syahril, yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa Propemperda memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan hukum dan mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang diwakili oleh Bupati, perlu ditingkatkan. Mereka harus bersama-sama mengidentifikasi permasalahan yang memerlukan penyelesaian melalui Pembentukan Peraturan Daerah serta merencanakan Pembangunan Daerah melalui Perencanaan Pembangunan lewat Peraturan Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah provinsi Banten, Hafiz, menekankan bahwa penentuan Propemperda harus mempertimbangkan skala prioritas, termasuk perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda harus mempertimbangkan realisasi dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Sumber: https://setwan.tangerangkab.go.id/
إرسال تعليق