KABUPATEN TANGERANG - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Khalid Ismail secara resmi melantik Didi Suryadi menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Didi Suryadi dilantik melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Wishnu Yudha Mukti yang diberhentikan dari partai.
Pemberhentian Wishnu Yudha Mukti diumumkan dalam rapat paripurna pengucapan sumpah/janji aggota DPRD Kabupaten Tangerang Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PKS Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa (2/1/2024).
Dalam sambutannya, Khalid Ismail menyampaikan ucapan selamat kepada Didi Suryadi dan berharap kehadirannya dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tangerang.
"Saudara Didi Suryadi, selamat bergabung. Semoga kehadiran Anda dapat berkontribusi meningkatkan kinerja dan memberikan warna baru bagi DPRD Kabupaten Tangerang," ujar Khalid Ismail.
Khalid juga menegaskan tugas baru Didi Suryadi sebagai anggota DPRD yang dilantik, yaitu bertugas di Komisi 3 dan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Tangerang.
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, Andi mengucapkan selamat atas dilantiknya Didi Suryadi sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
"Atas nama Pemkab Tangerang, kami menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang terus bekerjasama. Selamat kepada Didi Suryadi atas dilantiknya sebagai anggota DPRD PAW sisa masa jabatan 2019-2024," kata Andi.
Alpen Pebri
إرسال تعليق