Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril |
KABUPATEN TANGERANG — Menanggapi polemik yang muncul terkait aturan baru Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang mewajibkan anggota Paskibraka untuk melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril, dalam keterangannya Kamis (15/8/2024) dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) putri di Kabupaten Tangerang, baik di tingkat kecamatan hingga instansi, diperbolehkan mengenakan hijab tanpa intervensi.
Ahmad Syahril menyampaikan keprihatinannya terhadap aturan tersebut yang dinilai mencederai hak beragama, terutama bagi muslimah yang berhijab. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945, khususnya terkait kebebasan beragama.
“Di Kabupaten Tangerang, kami akan memastikan bahwa Paskibra putri tetap bisa mengenakan hijab saat bertugas, baik pada upacara pengibaran maupun penurunan bendera dalam rangka HUT RI ke-79. Tidak akan ada intervensi untuk meminta mereka melepaskan hijab, karena hijab adalah bagian dari identitas dan keyakinan yang harus dihormati,” ujar Ahmad Syahril.
Lebih lanjut, Ahmad Syahril menyatakan bahwa Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Tangerang mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh Fraksi PKS di DPR RI untuk memperjuangkan hak-hak pelajar muslimah yang berjilbab agar tetap bisa menjadi bagian dari Paskibraka tanpa diskriminasi.
"Kami sangat menyesalkan adanya aturan yang justru membatasi hak-hak pelajar muslimah dalam mengekspresikan keyakinannya. Hijab bukanlah penghalang dalam menjalankan tugas kenegaraan, dan kami akan terus mengawal agar aturan ini tidak diterapkan di Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Ahmad Syahril menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga kebebasan beragama dan menjamin hak-hak setiap individu dalam menjalankan keyakinannya, terutama dalam konteks tugas kenegaraan yang sakral seperti pengibaran bendera pusaka.
Posting Komentar