PKS Kabupaten Tangerang


KABUPATEN TANGERANG – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, yaitu tentang Perusahaan Perseroan Daerah LKM Syariah Artha Kerta Raharja dan Perusahaan Perseroan Daerah BPR Kerta Raharja Gemilang. Kedua Raperda ini dinilai sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

H. Syahroni, S.I.K, mewakili Fraksi PKS, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah dalam menyusun regulasi tersebut. Mereka menekankan perlunya kejelasan lebih lanjut mengenai sejumlah aspek untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Salah satu yang disoroti adalah target kontribusi LKM Syariah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pembagian saham modal sebesar Rp100 miliar antara pemerintah daerah, provinsi, dan pihak ketiga.

Selain itu, Fraksi PKS menegaskan bahwa transformasi badan hukum BPR Kerta Raharja Gemilang tidak boleh sebatas formalitas, tetapi harus diiringi langkah nyata untuk memperluas layanan, meningkatkan kinerja, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

Fraksi PKS juga mendorong pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan kebijakan yang responsif dan berdampak luas, agar regulasi ini mampu menjadi solusi nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan. "Langkah ini harus menjadi momentum transformasi yang nyata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Tangerang," ujar H. Syahroni.

Rapat yang dihadiri oleh Pj. Bupati Tangerang, Pimpinan DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya ini berjalan dengan lancar dan penuh diskusi konstruktif. Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis demi kemajuan Kabupaten Tangerang.

Post a Comment

أحدث أقدم