KABUPATEN TANGERANG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memajukan daerah. Dalam rapat di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024), Imam Sucipto, Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PKS, menyampaikan penjelasan penting sebagai inisiator rancangan peraturan daerah (Raperda) baru tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Imam menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini. “Olahraga adalah bagian penting dari pembangunan daerah. Kedudukannya harus jelas dalam sistem hukum, sejalan dengan peraturan nasional,” ujar Imam dalam sidang tersebut.
Lebih lanjut, Imam memaparkan bahwa pengaturan keolahragaan harus menjadi subsistem dari sistem keolahragaan nasional yang saling terkait, terpadu, dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyusun desain besar olahraga di tingkat daerah, termasuk dalam membina dan mengembangkan keolahragaan lokal.
“Penyusunan Raperda ini penting untuk memastikan seluruh elemen terkait olahraga, mulai dari organisasi, pelaku olahraga, hingga sarana dan prasarana, dapat dikelola dengan baik. Ini adalah langkah strategis demi menciptakan ekosistem olahraga yang lebih maju dan kompetitif di Kabupaten Tangerang,” tambah Imam.
Dalam penjelasannya, Imam juga merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menggarisbawahi peran pemerintah daerah dalam pembinaan olahraga pendidikan, penyelenggaraan kejuaraan, hingga pengembangan olahraga rekreasi. “Semua ini harus terintegrasi dalam sebuah regulasi yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tutup Imam.
Langkah PKS ini diharapkan mampu mendorong lahirnya Perda baru yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan olahraga masa kini, tetapi juga menjadi landasan kuat untuk pembangunan olahraga yang berkelanjutan.
إرسال تعليق