KABUPATEN TANGERANG – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Banten yang diinisiasi oleh anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PKS, KH. Imron Rosadi, Lc., sukses digelar pada Rabu, (18/12/2024). Bertempat di Yayasan Lentera Cahaya Hati, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, acara ini dihadiri oleh 105 peserta yang terdiri dari ketua RW, ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para kader PKS Sindang Jaya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat dan kader terkait pentingnya Perda Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Banten. Dalam sambutannya, KH. Imron Rosadi, Lc., menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas yang harus dijaga bersama. "Perda ini adalah langkah maju untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak terlindungi dengan baik. Sebagai masyarakat yang peduli, kita semua harus memahami dan mendukung implementasinya," ujar Imron.
Selama acara, peserta menyimak pemaparan Perda yang disampaikan secara detail. Tokoh agama dan masyarakat yang hadir menyambut positif inisiatif ini.
Sosialisasi yang berjalan penuh antusias ini menegaskan komitmen PKS dalam melayani dan mendidik masyarakat. Dengan acara ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak terus meningkat, seiring dengan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah daerah.
إرسال تعليق