PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi III DPRAboebakar Al Habsy
KABUPATEN TANGERANG - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy menilai Fatwa Mahkamah Agung tidak diperlukan terkait polemik pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI.

Ia mengingatkan agar langkah tersebut tidak sampai dilihat rakyat sekedar sebagai akrobat politik saja. 

"Kita harus menjaga marwah pemerintah dalam menjalankan negara hukum. Setidaknya ada tiga alasan kenapa hal ini tidak perlu ditanyakan kepada MA," kata Aboe melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

Pertama, aturan main dalam pasal 83 UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sudah sangat jelas, tidak ada yang perlu ditafsirkan lain.

Oleh karenanya, kata Aboe, tidak ada yang perlu difatwakan. 

"Disana dijelaskan bahwa penonaktifan Kepala Daerah adalah sejak diregisternya perkara di pengadilan, bukan sejak dibacakannya tuntutan," ujar Politikus PKS itu.

Kedua, lanjut Aboe, dalam penjelasan UU tersebut ditulis sudah jelas, Karenanya tidak perlu memaksakan diri untuk memberikan tafsir lain.

"Atau meminta penjelasan lain kepada MA, karena dalam UU sendiri dikatakan aturan tersebut sudah jelas," ujar Aboe.

Ketiga, kata Aboe, selama ini norma tersebut telah dijalankan dengan baik, setidaknya ada lima Kepala Daerah yang dinonaktifkan saat menjadi terdakwa.

Ia mencontohkan Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, atau Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, ada lagi Bupati Bogor Rachmat Yasin, demikian juga Ratu Atut Chosiyah. 

"Selama ini semua bisa berjalan dengan baik, tanpa gugatan dan memberikan kepastian hukum. Oleh karenanya, jika saat ini pemerintah mengambil langkah lain akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Aboe.

Sumber: Tribunnews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama