PKS Kabupaten Tangerang
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar
JAKARTA - Pemerintah diminta cermat dalam menerapkan regulasi yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah wilayah Indonesia.

"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan diambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," kata Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Rofi menilai, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), merupakan bentuk pengabaian atas desakan publik untuk mengetatkan masuknya TKA.

Politisi PKS itu berpendapat, regulasi baru tersebut, secara alamiah akan memperkecil kesempatan bagi pekerja Indonesia. Karena, regulasi itu dibuat hanya berdasarkan pola pikir eksternalitas.

Anggota Komisi VII DPR ini mengingatkan, terdapat sejumlah faktor internal yang perlu diperhatikan, seperti masih sedikitnya jumlah pengawas TKA. Saat ini hanya 1.200 orang untuk seluruh wilayah Indonesia.

"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan tenaga kerja asing pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," papar Rofi.

Menurut dia, TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.

Sumber: inilah.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama