PKS Kabupaten Tangerang
JAKARTA - Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Secara garis besarnya Perpres ini mengatur keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih jelas dan tidak berbelit-belit.

DPP Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) menilai Perpres tersebut mmembuka peluang besar masuknya TKA ilegal, yang berpotensi melanggar Undang-undang.

Sekretaris Bidang Ekonomi Keuangan, Industri, Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Handi Risza Idris mengatakan satu sisi, pihaknya berharap Perpres ini akan lebih mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional. Akan tetapi dikhawatirkan terjadi sebaliknya.

“Tetapi disisi lain, Pemerintah juga harus sensitif melihat permasalahan dilapangan. Pertama, isu TKA menjadi isu yang sangat krusial dan sensitif bagi masyarakat,” katanya saat dihubungi KIblat.net, Selasa, (10/4/2018)

Dia menjelaskan dengan memberikan kemudahan kepada TKA, maka akan berdampak terhadap tenaga kerja lokal. Mereka akan semakin tersisih dan terpinggirkan. Hal ini akan memberikan dampak ekonomi dan sosial bagi Tenaga Kerja Lokal.

“Kedua, Perpres ini membuka peluang masuknya TKA ilegal, karena dalam ketentuan yang terdapat dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa TKA dapat menggunakan visa terbatas (vitas) dan izin tinggal sementara (itas) untuk bekerja di Indonesia,” ungkapnya.

Handi melihat dalam Perpres tersebut disebutkan dimana setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Sumber: kiblat.net

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama