PKS Kabupaten Tangerang
Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzzammil Yusuf (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal (kanan) menerima audiensi Anggota Sekber Kodifikasi UU Pemilu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
PKSTangerang.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi usulan kelompok masyarakat yang mendorong kodifikasi undang-undang terkait pemilihan umum dalam persiapan pemilu serentak tahun 2019.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan hal ini saat menerima audiensi Anggota Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Kantor DPP PKS, Jln TB Simatupang No 82 Jakarta, Rabu (25/11/2015).

“Kami membahasakan UU Pemilu itu dengan 4 M yaitu Pemilu Murah, Mudah, Minim manipulasi, dan Mengutamakan calon dari kader partai. Kami dengan senang hati menerima masukan Sekber Kodifikasi UU Pemilu akan mendesaknya kodifikasi ini,” kata Muzzammil.

Menurut politisi asal Lampung itu, usulan kodifikasi UU Pemilu perlu disuarakan kepada semua partai juga Badan Legislatif DPR RI. Ia pun mengapresiasi usaha masyarakat yang menyampaikan aspirasi hingga membuat sendiri draft naskah akademik dan konten undang-undangnya.

“Situasi yang kompleks di legislatif seringkali menghambat usulan dan perumusan undang-undang. Apalagi terkait pemilu, seluruh partai akan terlibat dan terbentuk pansus besar dari berbagai komisi,” ujarnya.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, yang mewakili rombongan Sekber, menjelaskan kodifikasi mendesak dilakukan mengingat perlunya penyederhanaan dalam situasi kompleks yang dihadapi setiap penyelenggaraan pemilu.

“Pemilih kita ini bingung karena banyak calon yang harus dipilih untuk beragam jabatan, mulai tingkat lokal hingga nasional. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat Indonesia belajar pemilu dari undang-undang. Jadi, kalau UU tidak mudah dipahami, maka masyarakat pun akan salah melihat pemilu,” jelasnya.

Didik mengungkapkan, pihaknya berusaha melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk PKS sebagai salah satu peserta dari partai politik. Ia berharap usulan kodifikasi dapat diterima dan selesai awal tahun 2017. Sehingga pemilu serentak 2019 bisa dipersiapkan lebih baik.

“Berdasarkan data yang kami himpun, paling tidak butuh 30 bulan untuk persiapan pemilu. Persiapan matang harus dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara dengan sistem penyelenggaraan pemilu terkompleks di dunia. Semoga PKS dapat memperkuat usulan perlunya kodifikasi undang-undang pemilu ini,” harapnya.

Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama