Aboe Bakar Alhabsyi |
PKSTangerang.com - Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi berpendapat Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti Sidang Rakyat Kasus 1965 di Den Haag dapat disebut sebagai pengkhianat bangsa.
Pasalnya, menurut Aboe, dengan menghadiri sidang, secara tidak langsung WNI tersebut mendukung ideologi PKI yang telah dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan diperkuat dengan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
"Perlu diingat selama TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 belum dicabut, PKI masih menjadi organisasi terlarang di Indonesia. Oleh karenanya, baik kegiatan maupun atribut PKI tidak boleh disebar luaskan di wilayah Indonesia," kata Aboe dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11/2015).
Aboe menilai TAP MPR tersebut sangat penting untuk disosialisasikan. Oleh karena, komunisme adalah bahaya laten, yang tercermin dari banyaknya bendera palu arit di berbagai daerah. Dengan kata lain, Aboe mengingatkan bahwa ketentuan pelarangan komunisme masih efektif berlaku.
"Dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut mengatur kedudukan hukum pembubaran PKI dan ajaran-ajaran komunisme. Bahkan, TAP MPRS tersebut diperkuat dengan TAP MPR Nomor 1 tahun 2003. Jadi, selama TAP MPR soal PKI ini tidak dicabut, maka keberadaan PKI dan ajaran komunisme dilarang di Indonesia," tegasnya.
Dengan adanya WNI yang mengikuti Sidang Rakyat tersebut, Aboe menilai tindakan tersebut adalah hal yang kebablasan. Pasalnya, PKI bertanggung jawab atas penangkapan dan pembunuhan para santri, kyai, dan ulama. “Mereka juga melakukan kudeta dengan membunuh para jendral, karenanya ideologi PKI kita larang," jelas Aboe.
Oleh karena itu, Aboe sepakat apabila WNI yang mengikuti persidangan rakyat di Den Haag tersebut dikenakan hukuman pidana. “PKI itu pemberontak, masak mereka dibela. Mereka juga bisa dikatakan melawan negara sebab telah menentang TAP MPR, karenanya bisa dipidana,” kata Anggota Komisi III DPR itu.
Sumber: tribunnews.com
إرسال تعليق