Ahmad Zainudin |
PKSTangerang.com - Wakil Ketua FPKS MPR, Ahmad Zainuddin mengatakan, pramuka merupakan salah satu wujud pelaksanaan bela negara yang tepat.
"Kegiatan pramuka ini sebenarnya menjadi sarana yang tepat, perwujudan yang lebih tepat dari upaya bela negara yang diprogramkan pemerintah," kata Zainuddin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/11).
Ia menjelaskan, kegiatan pramuka syarat dengan materi kognitif dan implementatif yang sangat mendukung program bela negara dan cinta tanah air. Menurutnya, tujuan dan kandungan dalam pramuka menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengatur kedudukan pramuka dalam undang-undang khusus.
Sebelumnya, pramuka hanya diatur melalui Kepres RI Nomor 238 Tahun 1961. Lalu tahun 2010 diperkuat dalam Undang-Undang nomor 12. Artinya, kata dia, gerakan pramuka sangat diperhitungkan sebagai faktor penopang program nasionalisme dan bela negara.
Ia menambahkan, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Begitupun pemerintah mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara dan rakyat. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam UUD NRI 1945 sebagai konstitusi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kegiatan pramuka ini sebenarnya menjadi sarana yang tepat, perwujudan yang lebih tepat dari upaya bela negara yang diprogramkan pemerintah," kata Zainuddin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/11).
Ia menjelaskan, kegiatan pramuka syarat dengan materi kognitif dan implementatif yang sangat mendukung program bela negara dan cinta tanah air. Menurutnya, tujuan dan kandungan dalam pramuka menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk mengatur kedudukan pramuka dalam undang-undang khusus.
Sebelumnya, pramuka hanya diatur melalui Kepres RI Nomor 238 Tahun 1961. Lalu tahun 2010 diperkuat dalam Undang-Undang nomor 12. Artinya, kata dia, gerakan pramuka sangat diperhitungkan sebagai faktor penopang program nasionalisme dan bela negara.
Ia menambahkan, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Begitupun pemerintah mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara dan rakyat. Hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam UUD NRI 1945 sebagai konstitusi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sumber: republika.co.id
إرسال تعليق