PKS Kabupaten Tangerang
Wakil Ketua DPR RI, Ledia Hanifa
Kabtangerang.pks.id - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak perempuan, pelajar SMP usia 14 tahun, di Bengkulu menorehkan kepedihan bagi bangsa Indonesia. Para pelaku seharusnya dijerat pasal berlapis dari pemerkosaan hingga pembunuhan. 

"Tindak kejahatan mereka pantas dikenakan pasal berlapis. Mereka terhitung melakukan pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan, mabuk-mabukan di area umum. Karenanya kita bisa berharap kepada mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun," ujar Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan persnya, Selasa (3/4/2016).

Terkait informasi tambahan bahwa para pelaku terbiasa menonton film porno dan sebelum melakukan kejahatan sempat ber"pesta" miras menambah kegeraman hingga dia meminta pemerintah untuk melakukan upaya perlindungan anak dan perempuan dengan lebih komprehensif dan sigap.

"Kasus ini selain dilihat sebagai kejahatan kekerasan, pemerkosaan, pembunuhan juga memaparkan adanya persoalan paparan pornografi dan miras. Maka penangannya baik terkait kasus ini maupun sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan adalah dengan juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat," terangnya.

Terkait hal tersebut Ledia meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah secara aktif dan kontinyu menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras.

"Upaya pemberantasan peredaran film porno dan miras di tengah masyarakat ini harus benar-benar dilakukan berkesinambungan, karena merupakan bibit kejahatan yang lebih besar. Jangan hanya terdorong pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini," tegasnya.

Sementara terkait upaya pencegahan tindak kejahatan kekerasan terutama kepada perempuan dan anak di tengah masyarakat, Ledia mengingatkan perlunya dibuat semacam satgas di tingkat RT-RW.

Dia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang PKDRT misalnya mengamanahkan masyarakat berperan aktif melakukan perlindungan terutama perempuan dan anak di masyarakat. Maka ini berarti setiap warga masyarakat harus mau berperan dari hal yang paling dekat, mudah dan mampu dilakukan.

"Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi," katanya.

Sumber: detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama