PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil
KABUPATEN TANGERANG - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mempertanyakan adanya pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dirinya menilai pasal penghinaan presiden ini layaknya 'zombie' karena pasal tersebut hidup kembali meskipun sempat diwacanakan untuk dihapus sejak tahun 2015, sehingga harus diwaspadai atas kebangkitannya.

"Memang kita harus hati-hati dengan pasal ini. Jangan sampai pasal ini menyasar orang-orang yang kritis ke pemerintah," ucap Nasir kepada wartawan, Sabtu (3/2/2018)

Nasir menyarankan agar harus diperjelas makna dari 'penghinaan presiden'. Baginya pasal penghinaan presiden bisa menjadi pasal karet yang berdampak pada demokrasi masyarakat sipil yang berhak berpendapat tentang kebijakan pemerintah.

"Kita juga di satu sisi ingin kebebasan ini jadi tertib, kebebasan yang bertanggung jawab. Jadi nanti mungkin akan ada penjelasan apa saja yang dimaksud menghina presiden. Membuat 'meme' apakah itu jadi penghinaan presiden?" tanya Nasir.

Nasir pun berharap jika nantinya pasal penghinaan presiden bersifat delik aduan bukan delik umum. Adapun maksud dari delik aduan artinya pasal penghinaan presiden berlaku jika presiden sendiri yang melaporkan ke pihak kepolisian jika merasa terhina.

"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalo presiden merasa terganggu dia mengadukan. Kalo tidak nanti aparat penegak hukum bisa cari muka nanti," tutup Nasir.

Seperti diketahui dalam draf RKUHP Januari 2018, tertuang Pasal 263 tentang penghinaan terhadap presiden. Pasal 263 ayat 1 menyebutkan, seorang yang dimuka umum menghina presiden terancam pidana lima tahun.

Sedangkan Pasal 263 ayat 2 menyebut, seseorang tidak dianggap menghina jika perbuatan untuk kepentingan kebenaran atau pembelaan diri.

Sumber: Kricom.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama