PKS Kabupaten Tangerang
Pada tanggal 6 Desember 2017 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan pernyataan yang mengakui Yerusalem (Al-Quds) sebagai Ibukota Israel dan rencananya melakukan pemindahan Kedutaan Besar AS di Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem (Al-Quds). Tindakan ini telah ditolak keras oleh mayoritas negara-negara dunia (128 negara / 75 persen anggota PBB) dalam sidang darurat Majelis Umum PBB (21/12/2017), tetapi Trump mengabaikan suara PBB tersebut dan terus melanjutkan keputusannya.

Congkaknya pernyataan Trump ini telah meningkatkan ekskalasi konflik antara Israel dan Palestina, diantaranya terlihat dalam tindakan-tindakan represif Israel terhadap warga Palestina termasuk dalam peristiwa “Great Return March”. Keputusan sepihak Trump tersebut sejalan dengan arogansi tak berujung Israel dalam melakukan penghinaan, perampasan dan pendudukan terhadap kedaulatan Palestina.

Sebagaimana diketahui, penjajah Israel telah mengusir rakyat Palestina secara semena-mena pada tanggal 15 Mei 1948 yang kemudian disebut sebagai peristiwa tragedi Nakba. Maka, ketika Donald Trump berencana memindahkan kedutaan besar AS menjelang peringatan 70 tahun dari tragedi Nakba, sesungguhnya Pemerintahan Trump telah menambah bencana kemanusiaan di Palestina.

Arogansi Trump di atas berpotensi mendorong provokasi beberapa hal: Pertama, penduduk Palestina yang berada di Yerusalem akan teralienasi. Kedua, menjadi penguat bagi rencana zionis Israel meruntuhkan Masjidil Al-Aqsa. Ketiga, langkah ini akan membuka gelombang arus migrasi Yahudi global ke wilayah Palestina.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyatakan sikap sebagai berikut:
  1. Mengutuk keras keputusan Pemerintahan Trump yang tetap mengabaikan Keputusan Majelis Umum PBB sehingga menurunkan kredibilitas PBB sebagai lembaga pemelihara perdamaian dunia. Langkah ini telah mencoreng dan merusak tatanan hubungan internasional dan berpotensi menimbulkan konflik baru di kawasan Timur Tengah. Karena itu, PKS menuntut keras Pemerintahan Trump untuk mendengar aspirasi masyarakat internasional dengan segera membatalkan rencana pemindahan kedutaan besarnya.
  2. Mengharapkan kepada PBB untuk segera menyikapi arogansi Pemerintahan Trump dalam keputusan pemindahan kedutaan besarnya, mengingat mayoritas anggota PBB telah menolak pada voting tanggal 21 Desember 2017 termasuk di antaranya 4 negara yang memiliki hak veto.
  3. Mendukung usaha Pemerintah Republik Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan hak penguasaan atas kota Yerusalem (Al-Quds) sebagai Ibukota Palestina. PKS juga mengharapkan adanya peran diplomasi yang optimal untuk mengajak negara-negara internasional dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
  4. Mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia untuk melakukan aksi nyata terhadap keputusan Pemerintahan Trump terkait Yerusalem (Al-Quds), berupa (1) penyebaran informasi sesungguhnya tentang kebiadaban Zionis Israel dan penderitaan rakyat Palestina, (2) menyemarakkan edukasi terkait keistimewaan kota bersejarah Al-Quds, dan (3) melakukan gerakan sosio-kultural yang serius (serious socio-cultural movement), seperti boikot produk Israel.
Demikian pernyataan sikap ini. Kami menegaskan bahwa persoalan Yerusalem (Al-Quds) sebagai Ibukota Palestina tidak bisa ditawar-tawar, karena Al-Quds adalah ambang batas umat Islam di seluruh dunia.

Jakarta, 9 Mei 2018
Presiden Partai Keadilan Sejahtera,



Mohamad Sohibul Iman, Ph.D

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama