PKS Kabupaten Tangerang
Nurul Amalia

Oleh : Nurul Amalia, S.H., M.H *)

Beberapa hari ini publik dikejutkan (kembali) dengan berita artis yang tertangkap karena diduga terlibat dalam prostitusi online. Bahkan angka si artis dibayar pun sempat viral seperti angka keramat. Seketika menjadi "trending topic" sejagat maya.

Saat ini mungkin si artis masih bisa bernafas lega karena KUHP di Indonesia tidak akan menyentuh pelaku prostitusi. KUHP di sini hanya akan menjerat si mucikari (souteneur) atau germo yang menjadi perantara si Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pengguna.

Juga jangan berharap si laki laki hidung belang sebagai pengguna akan ikut tertangkap dan diproses secara hukum.

KUHP memang belum mampu menjerat pelaku dan pengguna. Namun saat ini KUHP baru sebatas menghukum mucikari atau penyedia PSK. Hal mana pada prostitusi Kitab Undang undang Hukum Pidana hanya menyasar si perantara atau mucikari,  sebagaimana diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 yang berbunyi :

Pasal 296 :

"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

Pasal 506 :

"Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Sehingga sejak beberapa kasus prostitusi yang diduga melibatkan para selebritis ini menjadi viral, tidak akan ada satu pun artis yang menyambi menjadi PSK ini dapat diproses secara hukum.

Aturan hukum yang dapat menjerat pelaku sebagai PSK, hanya sebatas bergantung pada aturan aturan Peraturan Daerah. Seperti hal nya DKI Jakarta memiliki Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dapat menjerat psk untuk diberikan sanksi hukum. Yang secara spesifik diatur dalam Pasal 42 ayat 2. Itu pun tidak mengatur dengan jelas bagaimana bentuk sanksi bagi si PSK, perda hanya mengatur sanksi sebatas bagi penyedia prostitusi (mucikari/germo) saja.

Pengaturan mengenai orang orang yang terlibat dalam prostitusi ini, terutama bagi PSK dan pengguna, hanya berharap pada berlakunya RUU KUHP yang sampai hari ini belum disahkan. Itu pun mengenai dapat tidaknya PSK dipidana masih di area "debatable" karena ada beberapa lembaga pemerintah yang concern dengan isu-isu perempuan, masih menganggap keberadaan psk adalah korban. Sehingga muncul paradigma, bahwa apabila PSK sampai dijerat oleh aturan hukum pidana, maka ia dianggap akan menjadi korban kedua kalinya.

Tentu saja menimbang pasal-pasal yang akan menjerat PSK dalam ranah prostitusi akan terus terusan menjadi perdebatan. Namun, harapan akan selalu ada bila pembuat kebijakan yang duduk di legislatif lebih cenderung fokus memikirkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, maka seharusnya persoalan PSK tidak perlu dijadikan pro dan kontra lagi. Karena masyarakat telah menyepakati, bahwa prostitusi bukan sebuah pekerjaan, karena akan membahayakan bagi perempuan.

Tentunya RUU KUHP harus memberi pengecualian bagi perempuan yang menjadi korban perdagangan manusia (trafficking)  tidak akan dijerat dengan pasal pasal pidana,
Karena melihat dari persfektif kemanusiaan korban traffiking harus diberikan ruang untuk rehabilitasi.

Ada beberapa hal krusial dalam RUU KUHP yang belum disentuh yaitu mengenai transaksi anak dalam prostitusi. Karena anak di sini pun harus diperlakukan sebagai korban perdagangan manusia.

Perjuangan masih belum usai, masyarakat masih memiliki harapan bahwa nantinya, kebijakan kebijakan yang dibuat oleh para legislator akan lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, karena kebijakan yang lahir untuk kepentingan masyarakat, mencerminkan kecerdasan masyarakat dalam memilih wakilnya untuk memperjuangkan aspirasinya.

*)Penulis adalah Advokat dan Caleg PKS untuk DPRD Kabupaten Tangerang dari Daerah Pemilihan 5, Kecamatan Curug, Panongan dan Cikupa.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama