PKS Kabupaten Tangerang
Oleh: Nurul Amalia*)
Nurul Amalia


Beberapa waktu lalu saya diminta rekaman untuk acara Dialog seputar polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang ditayangkan di TVRI pada Jumat 8 Februari pukul 21.30 WIB.

Saya dimintakan pendapatnya sebagai perwakilan masyarakat yang kontra terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut. Dalam dialog itu hadir perwakilan Komnas Perempuan dan salah satu pengacara publik di sebuah LBH yang diposisikan pro terhadap RUU P-KS ini. 

Ada hal menarik dan sangat krusial yang menjadi catatan saya selama dialog berlangsung yaitu terkait pemikiran dua nara sumber yang di posisikan "pro" terhadap RUU ini. Yaitu, Pertama mereka selalu berlindung dengan dalil bahwa RUU ini untuk memberi perlindungan korban kekerasan seksual. Seolah masyarakat yang menyuarakan penolakan tidak memiliki persfektif keberpihakan terhadap korban kejahatan seksual, bahkan cenderung blaming victim. Bagi saya ini sebuah kekeliruan.

Tentunya kita sangat bersepakat hadirnya RUU tersebut dengan semangat memberi perlindungan bagi para korban kejahatan seksual. Tetapi RUU ini menjadi kurang komprehensif ketika menjadi pintu lain untuk me-legitimasi perilaku seks menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Dimana RUU ini tidak memberi ruang pengaturan terkait perilaku seks bebas dan menyimpang yang akan menjadi musibah besar di masyarakat, padahal pengaturan terkait ini pun juga sangat penting.

Kedua, mereka yang pro berpikir terbalik, bahwa masyarakat yang merasa kontra dengan RUU ini menganggap akan mempidanakan orang yang sudah terkena HIV dan AIDS.

Padahal sejatinya bukan sesederhana itu memahami sebuah UU berlaku. Tentu sebuah UU sebagaimana tujuannya dibuat harus memberikan perlindungan dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Tetapi pada RUU P-KS ini kita akan menemukan pengaturan terhadap kekerasan seksual sekaligus juga membuka ruang liberalisasi seks, nah ini tentu saja menjadi blunder. Berbicara soal korban kejahatan seksual tentu saya sepakat bagaimana seharusnya UU memberi perlindungan substansi terhadap korban kejahatan.

Justru seharusnya RUU P-KS lebih substantif mengatur hal-hal terkait kejahatan seksual yang belum dicover oleh KUHP saat ini. Bahkan tidak juga diakomodir dalam pasal pasal RUU KUHP, seperti masalah pelaku prostitusi (pelacurnya) dan perilaku seks bebas (zina bukan dalam pengertian overspel seperti pada KUHP saat ini).

Justru dalam RUU ini seolah memberikan ruang untuk pelacuran secara sukarela dan seks bebas yang tentu tidak diinginkan oleh masyarakat. Karena pelacuran dan seks bebas di mata masyarakat merupakan asusila. 

Saya pikir masyarakat belahan mana pun di Indonesia ini, tidak setuju dengan perilaku seks bebas, pelacuran sebagai pekerjaan dan perilaku seks menyimpang seperti LGBT.

Namun sungguh memprihatinkan, RUU ini hanya mengakomodir terkait pelacuran yang dipaksakan tetapi pelacuran secara sukarela tidak diatur dalam RUU ini. 

Mengapa ada istilah pelacuran yang dipaksakan dalam pasal di RUU ini? Karena untuk memisahkan dengan pelacuran secara sukarela, itu artinya akan ada pembiaran terhadap perilaku pelacuran yang sukarela. Tentu saja pengaturan secara parsial ini akan menimbulkan masalah lain yaitu recht vacuum (kekosongan hukum) bagi penegakkan hukum di Indonesia.

Di samping itu saya membaca ada pasal pasal yang multitafsir sebagai contoh di Pasal 91 draft RUU mengatur mengenai Pelecehan seksual non fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina dan merasa direndahkan atau dipermalukan yang kemudian bisa dipidana dengan rehabilitasi khusus dan sebagainya.

Namun pada bagian ketentuan umum tidak memasukkan definisi pelecehan seksual non fisik ini seperti sengaja akan memberi peluang multi tafsir pada sebuah aturan perundang undangan.

Artinya disinilah para perilaku seks menyimpang akan mendapat ruang perlindungan hukum dalam RUU ini. Apabila ada yang melakukan pelecehan seksual non fisik dari masyarakat dengan kalimat merasa terhina yang sangat subyektif sekali (saya mempersepsikannya begitu).

Ada baiknya RUU P-KS ini dikaji dan direvisi kembali pasal per pasalnya agar jangan sampai ruh perlindungan undang undang ini menjadi tidak menyeluruh dan akan runtuh dengan terbukanya ruang bagi perilaku seks bebas dan seks sejenis yang akan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. 

Di samping itu pula jangan sampai ada kekosongan hukum atau recht vacuum di dalam UU ini bila jadi di sahkan nanti.

Selanjutnya apabila Komisi VIII DPR RI masih ngotot mengesahkan RUU ini menjadi UU tanpa mau memasukkan persoalan seks bebas, pelacuran dan perilaku seks menyimpang, yang tidak diatur secara jelas dalam KUHP maupun RUU KUHP maka permasalahan moral akan selalu menjadi polemik bangsa ini yang tidak akan pernah berkesudahan.

Sebagaimana para ahli hukum bersepakat mempertimbangkan kesusilaan dalam pergaulan yang baik pada definisi hukum. Bahwa Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

Maka sudah sepatutnya sebuah aturan yang ideal mengacu pada teori pembuatan per-undang-undangan menganut prinsip bottom up, artinya peraturan yang hadir di masyarakat tentu harus memperhatikan nilai yang hidup dalam masyarakat dan untuk mengakomodir kepentingan serta menjaga ketertiban di masyarakat itu sendiri.


*) Penulis adalah advokat sekaligus Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tangerang dari Daerah Pemilihan 6 (Curug, Panongan dan Cikupa)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama