PKS Kabupaten Tangerang

JAKARTA - Anggota Komisi lll DPR RI Almuzzammil Yusuf mendesak agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM yang menyebabkan korban jiwa karena Pemilu 2019.

"Berdasarkan informasi KPU ada 440 jiwa lebih KPPS meninggal dunia dan 3.788 sakit. Kematiannya belum diketahui kepastian sebabnya. Beberapa tanggapan ahli medis menolak anggapan karena sebab kelelahan. Kesimpang siuran sebab ini perlu diselidiki oleh KOMNAS HAM," ujar Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini di Jakarta, Ahad (5/5/2019).

Peristiwa ini, kata Muzzammil, patut diduga adanya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga mengakibatkan banyak korban jiwa.

"Dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat 6 itu disebutkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," terangnya

Untuk itu, Muzzammil mendesak agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap banyaknya korban meninggal dan sakit dari penyelenggara pemilu yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 huruf b Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kejadian ini adalah tragedi demokrasi kita. Perlu ada investigasi dan evaluasi yang menyeluruh dari semua pihak, termasuk dari Komnas HAM agar kejadian serupa tidak terulang dan pihak yang lalai mendapatkan sanksi yang setimpal," ujarnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama