PKS Kabupaten Tangerang
JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta kepada kepolisian untuk tidak semena-mena mementukan status makar. Polisi diminta bisa membedakan euforia pesta demokrasi dengan makar.

"Lagi-lagi kalau saya pada statement awal, di mana dalam kondisi sekarang sangat bijak aparat penegak hukum dalam konteksnya," kata Mardani di Kompleks DPR MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Juni 2019.

Menurut dia, emosi dari pendukung sangatlah wajar saat melakukan orasi. Emosi itu juga bagian dari semangat dari pesta demokrasi dan dilakukan oleh kedua kubu.

Untuk itu, dia meminta aparat kepolisian untuk tidak langsung melakukan penangkapan. Kepolisian diminta lebih jeli untuk melihat konteks emosi dari orang tersebut.

"Dalam keadaan emosional itu hendaknya kita lebih menekankan kerukunan. Turunkan yang mesti dulu. Kan Ada SP (Surat Peringatan) 1, 2, 3 tidak langsung pakai makar," ujar Mardani.

Mardani menyarakan jika pada konteksnya, makar seharunya dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan menyiapkan pasukan. Melakukan orasi saat berdemokrasi, menurut dia, bukanlah hal yang terstruktur maupun sistematis.

"Makar itu kan unslug atau usaha, tapi kan enggak bisa mengatakan sesuai sebenarnya tidak persiapan, pasukan dan usaha yang sistematis," tutur Mardani.

Meski dalam beberapa kasus kepolisian menemukan bukti makar, Mardani menyarankan untuk tidak langsung melakukan penangkapan. Meskipun bukti menunjukkan makar, konteksnya merupakan pesta demokrasi.

"Secara keseluruhan hendaklah semua pihak membangun iklim yang rukun, karena sekali kita pendukung prabowo ingin cool tapi hayu saja yang dibilang makar jalan terus, bagaimanapun mereka manusia biasa pasti mikir kok didzalimin terus," tutur Mardani.

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Muhammad Sofyan Jacob dikabarkan menjadi tersangka dugaan makar. Ia dilaporkan oleh seseorang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Kendati telah berstatus tersangka, Argo tidak memerinci kapan pastinya penetapan tersebut. Ia mengonfirmasi penetapan tersangka dilakukan beberapa waktu lalu.

Sedianya, Sofyan akan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit. 

"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo.

Sumber: Medcom.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama