PKS Kabupaten Tangerang
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ledia Hanifa Amaliah

JAKARTA - Merespons protes orang tua murid terhadap sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu diadakan evaluasi. Fraksi PKS di DPR berpandangan sama.

"Solusinya, pertama, evaluasi menyeluruh kebijakan sistem zonasi. Kedua, beri keleluasaan pada daerah untuk menyesuaikan kondisinya," kata Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Sistem zonasi membuat orang tua murid kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah. Calon murid akan diterima berdasarkan pertimbangan jarak dari rumah ke sekolah sesuai zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, bukan semata-mata berdasarkan prestasi.

Di sisi lain, kualitas sekolah tidaklah sama antara satu sekolah dan sekolah yang lain. Calon siswa yang berprestasi ingin masuk ke sekolah dengan sarana dan prasarana lengkap dan mutu pendidikan yang baik, tapi bisa jadi calon siswa harus bersekolah di sekolah yang sarana dan prasarananya buruk dan kurang bermutu hanya karena jarak sekolahnya sesuai zonasi. Problem ini terjadi karena masih ada ketidaksetaraan kualitas: satu sekolah jadi favorit, sedangkan yang lain tidak.

"Sistem zonasi idealnya sudah tidak terganggu dengan sekolah favorit-nonfavorit. Artinya, semua sekolah kualitas pendidik/tenaga kependidikan dan sistem belajarnya, sarana dan prasarananya memiliki standar yang sama," kata Ledia, yang merupakan anggota Komisi X DPR (bidang pendidikan).

Sistem zonasi dinyatakannya perlu memperhatikan kondisi rasio jumlah sekolah, jarak, dan populasi siswa di tiap daerah. Siswa dari keluarga miskin juga perlu diakomodasi. Kementerian Sosial (Kemensos) juga perlu mendata penduduk miskin dengan akurat.

"Verifikasi validasi data yang harus dilakukan Kemensos harus berjalan dengan baik dan benar," kata Ledia.

Sebelumnya, Jokowi menyebut sistem zonasi PPDB memang perlu dievaluasi. Jokowi mempersilakan menanyakan hal itu kepada Menteri Pendidikan.

"Tanyakan kepada Menteri Pendidikan. Memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi," kata Jokowi setelah menyerahkan 3.200 sertifikat kepada warga Gresik di GOR Tri Dharma, Kamis (20/6) kemarin.

Memang terjadi sistem pro-kontra tentang sistem zonasi pada PPDB 2019. Tak sedikit orang tua atau wali murid yang memprotes sistem berdasarkan jarak kedekatan tempat tinggal ini.

Sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Pasal 16 Permendikbud itu menjelaskan pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Sebanyak 90% PPDB diperuntukkan bagi siswa yang masuk lewat jalur zonasi, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%.Sumber: detik.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama