PKS Kabupaten Tangerang
Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tangerang, Wishnu Yudhamukti

KABUPATEN TANGERANG - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wisnu Yudhamukti mengusulkan agar Pemkab Tangerang segera melakukan langkah konkret dalam penanggulangan penyebaran covid-19.

“Melihat penyebaran virus korona makin merebak. Terlebih Kabupaten Tangerang masuk zona merah. Maka Pemkab harus segera ambil sikap dengan karantina wilayah,” ujar Wisnu Yudhamukti saat melakukan aksi khidmat penyemprotan disinfektan bersama Relawan PKS di Tigaraksa, Ahad (29/03/2020).

Lanjut Yudha, langkah Pemkab Tangerang dalam tanggap darurat sudah baik. Namun alangkah lebih baik jika melakukan karantina wilayah seperti yang sudah dilakukan di berbagai daerah lainnya.

“Agar penyebaran covid-19 tidak makin merebak di Kabupaten Tangerang. Langkah karantina wilayah kami pandang perlu dilakukan,” tegas anggota Fraksi PKS ini.

Lanjut Yudha, Kabupaten Tangerang merupakan wilayah yang secara geografis sangat dekat dengan Jakarta. Serta wilayah yang notabene terbanyak terjangkit positif covid-19 seperti di Kota Tangsel dan Kota Tangerang.

“Kota Tangsel dan Kota Tangerang merupakan wilayah terbanyak terjangkit virus korona berdasarkan info resmi Pemprov Banten dan disusul Kabupaten Tangerang posisi tiga besar. Jadi karantina wilayah sebuah keharusan,” tukasnya.


Sedangkan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKS Tigaraksa Warsino yang turut mendampingi Wishnu Yudhamukti, menyampaikan bahwa kegiatan penyemprotan disinfektan di adalah upaya mencegah penyebaran virus corona khususnya di Tigaraksa.

"Bersama Anggota DPRD dan Relawan PKS kita lakukan penyemprotan di komplek perumahan PWS. Terutama tempat ibadah, seperti masjid dan gereja," kata Warsino.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menetapkan Kabupaten Tangerang sebagai daerah tanggap darurat bencana wabah penyakit corona desease 2019 (COVID-19).

Keputusan Bupati Tangerang soal wabah korona itu tertuang dalam SK Bupati bernomor 440/ Kep 273/ huk 2020 tertanggal 23 Maret 2020. Tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona itu tertuang dalam SK tertanggal 23 Maret 2020.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama