Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati |
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mendesak pemerintah untuk menjalankan amanah Undang-undang menjamin terpenuhinya hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mufida mengungkapkan saat ini jutaan PMI di Malaysia membutuhkan pertolongan mendesak.
Ia mengaku banyak menerima pesan dari PMI di Malaysia yang sudah sangat terdesak karena kondisi lockdown di negeri jiran tersebut.
"Ini adalah jeritan minta tolong dari saudara kita di sana. Mereka kekurangan uang dan tidak dapat membeli bahan makanan. Bahkan untuk sekadar bertahan hidup dan kebutuhan makan sehari-hari pun sulit," kata Mufida kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Mufida mengingatkan pemerintah UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah sangat lengkap mengatur hak-hak PMI.
UU ini secara tegas menyatakan pemerintah harus melindungi hak-hak pekerja (dan keluarganya) sejak dari rekrutmen sehingga masa purna TKI.
"Saya menyebutnya Perlindungan Semesta, yang memberikan jaminan atas perlindungan hak PMI dari hulu hingga hilir," ucapnya.
Mufida menjelaskan tujuan UU ini untuk menjamin dan melindungi segenap Warga Negara Indonesia.
Dengan perlindungan yang layak, maka PMI akan dapat bekerja dengan baik dan pada akhirnya akan membawa manfaat besar bagi bangsa Indonesia.
"Karena itu, sudah sepatutnya pemerintah segera merespons jeritan permintaan tolong dari PMI kita di Malaysia, sebagai amanah Undang-undang," ujarnya.
Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia ditemukan terombang-ambing di atas sampan pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Mereka adalah sebanyak 44 TKI ilegal yang akan pulang ke Indonesia lewat Pulau Sumatera.
Ke-44 orang yang terdiri dari 38 laki-laki, empat perempuan dan dua lainnya masih berusia anak-anak, ditemukan petugas Lanal Tanjungbalai Asahan di kawasan Pantai Bersaudara, Desa Simandulan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), berkat informasi yang diterima dari nelayan.
Koordinator Pencegahaan Tim Gugus Tugas Kota Tanjungbalai, Usni Syahzuddin menyebutkan para WNI itu kemudian dievakuasi dengan menggunakan kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) milik Lanal Tanjungbalai Asahan.
"Sesampai di Pos Lanal Tanjungbalai Asahan di Bagan Asahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan. Satu diantaranya ternyata menderita sakit deman dan sesak nafas," ungkap Usni, Senin.
Satu TKI ilegal yang menderita sakit itu kemudian langsung dibawa ke RSUD Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai dan langsung menjalani isolasi.
Adapun identitasnya diketahui bernama Suryani (19) warga Medan.
Sedangkan 43 orang lainnya yang dinyatakan sehat pasca-pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh, lalu dijemput tim Gugus Tugas Kota Tanjungbalai untuk dibawa ke gedung Karantina Sementara.
Para WNI itu nantinya akan dijemput oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Diantaranya ada yang dari Tanjungbalai 2 orang, Asahan, Labura, Batubara, Medan, Aceh, Kediri," sebut Usni.
Begitu dijemput, para WNI yang pernah bekerja di Malaysia itu diminta untuk melaksanakan karantina mandiri di rumah masing-masing elama 14 hari ke depan dan wajib melapor ke petugas puskesmas terdekat.
Sementara salah seorang TKI ilegal, bernama Ridho yang berhasil dievakuasi mengaku nekat meninggalkan Malaysia dengan menumpang kapal tongkang milik nelayan setempat, lantaran tidak memiliki pekerjaan lagi di negeri jiran tersebut, dampak dari penerapan lockdown yang telah berlangsung lebih dari sebulan.
Di tengah laut, mereka kemudian dipindahkan ke sampan nelayan, terombang ambing di lautan sembari menunggu giliran untuk dijemput oleh kapal yang mau membawa mereka ke daratan.
"Ada tujuh hari di laut. Kalau makan kami minta-minta tolong sama kapal yang kebetulan lewat. Alhamdulillah ini datang kapal TNI jadi kami dibawa ke darat," ungkap Ridho.
Sumber: Tribunnews.com
Posting Komentar