PKS Kabupaten Tangerang
Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman

JAKARTA - Presiden PKS, Muhammad Sohibul Iman menyebut, PKS dengan tegas menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sejak ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Menurutnya, di dalam RUU itu tak mencantumkan dengan jelas tentang larangan ajaran komunis hingga pembubaran PKI.

Dia menyampaikan, sejak awal PKS sangat antusias saat ada salah satu fraksi di DPR mengusulkan tentang RUU tersebut.

Karena, PKS menilai jika itu akan menjadi salah satu tonggak untuk memperkuat keberadaan Pancasila di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Tapi setelah dipelajari dan dibahas bersama, RUU ini ternyata tak mau memasukkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Yaitu berupa larangan ajaran komunisme, marxisme, leninisme, dan juga pembubaran PKI," katanya.

PKS menurutnya bertanya-tanya dengan tujuan digulirkannya RUU tersebut. 

Karena jika memang tujuan RUU HIP adalah untuk memperkuat kedudukan Pancasila, Tap MPRS Nomor 25 yang jelas memperkuat posisi Pancasila justru tak dimasukkan.

Saat dalam masa pembahasan, pertanyaan itu menurutnya telah dilontarkan.

Jawaban yang keluar pun menyampaikan jika paham itu sudah jelas dilarang dan tak perlu lagi ditulis dalam RUU HIP tersebut.

Sohibul menyampaikan, jawaban itu sama sekali tak memuaskan PKS.

Karena hal yang akan menimbulkan perbedaan persepsi semestinya tetap dituliskan.

Sebab jika ditulis sekalipun, tak akan ada pihak yang dirugikan dengan hal itu.

"Kami justru curiga, jangan-jangan kalau itu (Tap MPRS nomor 25) ditulis, akan ada pihak tertentu yang merasa dirugikan. Ini yang kami rasa harus kami tolak, kami tidak setuju," katanya.

Lebih jauh dia menyampaikan, pembahasan berkaitan dengan RUU HIP tersebut masih terus dilakukan hingga saat ini.

PKS pun akan terus mengikuti proses pembahasan tersebut untuk meminimalkan hal-hal yang tak diinginkan.

Pria berkacamata itu menyampaikan, PKS dan pihak yang konsentrasi dengan hal itu masih memiliki kesempatan hingga akhir pembahasan RUU HIP.

Dia pun mendesak agar TAP MPRS Nomor 25 tersebut masuk menjadi bagian dari RUU HIP.

"Para ormas yang sangat konsen terhadap TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 ini teruslah melakukan tekanan terhadap partai yang tidak setuju. Semoga diakhir pembahasan mereka menyetujui TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 ini bisa masuk sebagai dasar pemikiran UU HIP ini," pungkasnya.

Sementara itu, MUI telah mengeluarkan maklumat Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020. Maklumat itu menyoroti beberapa hal, termasuk tak dicantumkan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 dalam draft RUU HIP tersebut.

Dalam maklumat disebut jika hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah.

Bukan hanya itu, maklumat tersebut dengan jelas menyatakan kecurigaannya terhadap oknum-oknum konseptor RUU HIP yang justru ingin menghidupkan kembali paham dan PKI.

Sehingga MUI me desak agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus tersebut.

Sumber: Jatimtimes.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama