PKS Kabupaten Tangerang

JAKARTA - Sanksi iklan minuman keras (miras), zat adiktif dan kesusilaan dihapus di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Fraksi PKS tidak sepakat dengan ketentuan tersebut.

"Terkait sanksi yang kemudian hilangnya larangan dan sanksi terhadap iklan terkait minuman keras, tentunya tidak bisa," kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS di Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori Yusuf kepada Medcom.id, Kamis, 20 Agustus 2020.

Anggota Komisi VIII itu menegaskan keberadaan sanksi iklan miras, zat adiktif dan kesusilaan merupakan sebuah upaya menjaga identitas Indonesia yang menganut budaya ketimuran. Pemerintah harus memperhatikan hal tersebut dalam membuat aturan perundang-undangan.

"Itu kan merupakan suatu hal yang terkait nasional interes yang tidak boleh dikorbankan," kata dia.

Dia memastikan bakal mengawal proses pembahasan RUU Ciptaker. Sanksi bagi pihak yang mengiklankan produk miras, zat adiktif dan asusila tidak boleh dihilangkan.

"Kalau untuk barang-barang itu kita akan komitmen (mengawal)," ujar dia.

Ketentuan sanksi penyiaran iklan minuman keras, zat adiktif dan kesusilaan berada di pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pihak yang menyiarkan iklan terancam sanksi pidana.

Ketentuan tersebut diubah di dalam pasal 79 draft RUU Ciptaker. Selain pasal 58, pasal tersebut juga mengubah Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56 dan 57 UU Penyiaran.

Sumber: medcom.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama