Jalan Raya Legok-Karawaci di Kabupaten Tangerang rusak. Wakil rakyat dari PKS menilai kerusakan itu gara-gara truk-truk bandel yang melintas tanpa peduli pembatasan operasional. Pemkab Tangerang diminta tegas terhadap truk-truk besar nan bandel.
"Tonase kendaraan yang berlebih dan berlangsung lama, apalagi di musim hujan, akan menyebabkan jalan rusak," kata Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, kepada detikcom, Kamis (18/3/2021).
Mulyanto adalah anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III yang juga meliputi Kabupaten Tangerang. Melihat kondisi di dapilnya itu, Mulyanto menilai masalah kerusakan jalan dan tidak disiplinnya jadwal operasional truk-truk besar bisa diatasi dengan ketegasan.
"Peraturan Bupati sudah terbit, karenanya sekarang Pemda harus fokus pada penegakan aturan tersebut," kata Mulyanto.
Peraturan Bupati yang dia maksud adalah Perbup Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang telah ditandatangani oleh Bupati Ahmed Zaki Iskandar pada 13 November 2018.
Perbup itu mengatur truk-truk di atas Golongan II (truk dengan 3 sumbu dan seterusnya) tidak boleh melintas di jalanan wilayah Kabupaten Tangerang, kecuali pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB. Untuk mendisiplinkan truk-truk besar itu supaya tidak lewat jalanan pada siang bolong, tentu perlu pengawasan serius.
"Perlu pengawasan yang efektif dari aparat Pemda, kendaraan berat yang lewat bisa dibatasi dan diatur," tutur Mulyanto.
Jl Raya Legok tidak bakal menjadi lebih baik apabila peraturan tidak ditegakkan. Maka peraturan harus ditegakkan dengan tegas.
"Berikan sanksi yang tegas dan jalankan secara konsisten. Insyaallah masalah ini dapat diurai," kata Mulyanto.
Dia meminta Pemkab Tangerang bisa memperbaiki keadaan jalan yang menyusahkan warga itu. Apalagi bukan cuma masalah permukaan jalan yang rusak, bahkan lampu lalu lintas (traffic light) di persimpangan Jl Legok-Jl Boulevard Diponegoro juga sempat tidak menyala.
"Termasuk lampu lalu lintasnya diperbaiki," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan mengenai pengawasan terhadap truk-truk besar nan bandel itu. Keterbatasan personel Dishub menjadi kendala. Dari 23 titik yang harus dijaga, hanya 11 pos yang bisa dijaga.
"Kami memang masih belum maksimal menindak pelanggar yang berkeliaran di sekitar kawasan Kabupaten Tangerang karena cukup luas," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, saat diwawancarai detikcom di kantornya,, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (17/3) kemarin.
Sumber: detik.com
Posting Komentar