Imam menerima laporan langsung dari keluarga pasien pada awal Juni 2025. Ia menyampaikan bahwa kondisi Sri Sulastri yang semakin menurun membutuhkan penanganan segera, namun terbentur persoalan biaya dan belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
"Ada keluarga Bu Sri Sulastri datang ke saya. Bu Sri sekarang sakit katarak, penglihatannya sudah sangat rabun dan tidak bisa melihat dengan jelas. Ia ingin berobat, tapi tidak punya biaya dan jaminan BPJS, sehingga belum berani ke rumah sakit," kata Imam saat ditemui di lokasi, Jumat (20/6/2025).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Imam Sucipto segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang agar Sri Sulastri mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah. Upaya itu membuahkan hasil. Sri Sulastri kini terdaftar sebagai penerima BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Tangerang.
"Berdasarkan kondisi warga yang butuh penanganan medis cepat, saya langsung ajukan permohonan ke Dinas Kesehatan agar dibantu. Alhamdulillah, BPJS Kesehatan atas nama Bu Sri Sulastri sudah aktif dan bisa digunakan untuk berobat," ujar Imam.
Ia menekankan pentingnya peran anggota dewan dalam menjembatani aspirasi masyarakat kecil, terutama dalam hal pelayanan dasar seperti kesehatan.
"Ini bagian dari tugas kami sebagai wakil rakyat, memastikan warga mendapat perlindungan dan akses terhadap layanan publik, terutama mereka yang belum terjangkau," kata Imam.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih banyak warga yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial nasional. Imam berharap ke depan ada upaya yang lebih sistematis dari pemerintah daerah untuk memperluas kepesertaan BPJS bagi kelompok rentan.
"Saya mendorong agar pendataan warga yang tidak mampu terus diperkuat, supaya tidak ada lagi warga yang sakit tapi takut berobat karena tidak punya jaminan," pungkasnya.
إرسال تعليق