Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia. (PKSFoto/Fathur)


JAKARTA — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak pemerintah agar memperketat kembali syarat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, menilai aturan yang berlaku sekarang terlalu longgar dibandingkan dengan besarnya kerusakan yang ditimbulkan korupsi terhadap masyarakat dan negara.

“Pemerintah seharusnya kembali memberlakukan pengetatan pemberian remisi berupa syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 34A PP No. 99 Tahun 2012, atau menerbitkan peraturan pemerintah baru yang memuat ketentuan serupa. Hal ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ujar Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Nurul menegaskan bahwa kejahatan korupsi mesti dijadikan alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi, mengingat dampaknya yang meluas dan merusak sendi kehidupan bangsa.

“Pengaturan pengetatan remisi dengan syarat khusus bagi koruptor merupakan konsekuensi logis dari bobot kejahatan korupsi yang luar biasa,” lanjutnya.

PKS pun menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memberantas korupsi secara berkeadilan, salah satunya melalui kebijakan memperketat remisi.

“Apalah arti vonis berat bagi koruptor jika pada akhirnya mereka bisa melenggang bebas dari hukuman penjara melalui pemotongan masa tahanan dengan syarat yang longgar dari kebijakan remisi,” tegas Nurul.

Sebagai catatan, PP No. 99 Tahun 2012 sebelumnya mengatur syarat khusus bagi terpidana korupsi untuk memperoleh remisi, yakni harus menjadi justice collaborator serta melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan. Namun, pasca Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung No. 28/P/HUM/2021, syarat itu direduksi sehingga semakin memudahkan koruptor mendapatkan remisi.


Sumber: pks.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama