PKS Kabupaten Tangerang
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hidayatullah, pada saat memimpin Rapat Dengar Pendapat, Rabu 16 September 2026.



KABUPATEN TANGERANG – Persoalan kabel internet dan jaringan utilitas yang melintas di ruang publik Kabupaten Tangerang tidak lagi sebatas persoalan kerapian kota. Di balik kabel yang semrawut, terdapat persoalan keselamatan, tata ruang, kepastian hukum, hingga potensi ekonomi yang dapat dikelola menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melihat persoalan tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang mendorong lahirnya regulasi yang mengatur penataan kabel dan jaringan utilitas secara menyeluruh. Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) ditargetkan mulai memasuki tahapan formal pada 2027.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hidayatullah, mengatakan pembahasan mengenai persoalan kabel internet telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak tiga kali.

“Resminya nanti kalau Perda kan harus ada Pansus segala macam. Ditargetkan di 2027,” ujar Hidayatullah, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, proses menuju pembentukan Perda sebenarnya telah berjalan melalui komunikasi dan pembahasan bersama berbagai pihak. Tahun 2027 menjadi target untuk memasuki tahapan formal pembentukan regulasi.

Hidayatullah menegaskan, regulasi yang akan disusun nantinya tidak seharusnya hanya mengatur kabel internet.

Penataan perlu mencakup berbagai jaringan utilitas yang memanfaatkan ruang publik sehingga terdapat aturan yang jelas mengenai kewenangan, kewajiban, perizinan, hingga mekanisme penataan.

“Harus! Bukan hanya internet, seluruh. Ya, WiFi-WiFi seluruh lah,” tegasnya.

Menurut Hidayatullah, persoalan di lapangan salah satunya muncul karena masih terdapat batas kewenangan antarlembaga maupun antara pemerintah daerah dengan penyedia jaringan.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak diselesaikan dengan saling melempar tanggung jawab.

“Jangan masing-masing defense. ‘Oh ini bukan tugas kami, bukan kewenangan kami’, enggak boleh begitu,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah, perangkat terkait, pemilik aset, dan penyedia jaringan mulai membangun pola kerja bersama. Penataan dapat dilakukan secara bertahap sembari proses pembentukan regulasi terus berjalan.

Hal menarik dari gagasan tersebut adalah adanya potensi ekonomi di balik penataan jaringan utilitas.

Menurut Hidayatullah, ruang publik dan aset yang dimiliki pemerintah daerah selama ini memiliki potensi yang dapat dikelola secara lebih optimal.

“Berawal dari mau menata tata ruang publik yang kita punya, ternyata kan ada potensi pendapatan daerah yang besar,” ujarnya.

Artinya, penataan kabel bukan hanya bertujuan membuat wajah Kabupaten Tangerang lebih rapi. Jika diatur dengan mekanisme yang transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas, pemanfaatan ruang publik juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap PAD.

Pendekatan tersebut sekaligus dapat menjadi alternatif dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang sudah tersedia.

Hidayatullah juga mengingatkan agar pemerintah tidak selalu menjadikan masyarakat sebagai sumber utama ketika mencari tambahan pendapatan daerah.

Menurutnya, sebelum membuat pungutan atau pajak baru, pemerintah perlu terlebih dahulu mengidentifikasi dan mengoptimalkan potensi aset serta ruang publik yang sudah dimiliki.

“Jangan menambah membebani masyarakat dengan pajak baru, tapi galilah potensi yang ada,” katanya.

Gagasan tersebut menempatkan penataan utilitas sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus menciptakan manfaat ekonomi bagi daerah.

Persoalan kabel semrawut pada akhirnya membutuhkan kerja bersama. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penataan ruang dan aset, sementara penyedia jaringan memiliki kepentingan dalam memastikan layanan telekomunikasi tetap berjalan.

Karena itu, regulasi yang akan disusun diharapkan mampu mempertemukan kepentingan tersebut dalam satu aturan yang jelas dan dapat diterapkan.

Hidayatullah berharap proses menuju pembentukan Perda pada 2027 mendapat dukungan seluruh pihak.

Baginya, persoalan kabel bukan sekadar persoalan estetika kota. Ada kepentingan publik yang lebih besar di dalamnya: keselamatan, ketertiban ruang publik, kepastian hukum, pengelolaan aset daerah, serta peluang meningkatkan PAD.

“Kita enggak nyari kambing hitam. Cari solusinya. Ayo apa yang kita bisa,” ujar Hidayatullah.

Dari kabel yang selama ini terlihat semrawut, Kabupaten Tangerang kini memiliki peluang untuk menghadirkan tata kelola yang lebih tertib: ruang publik lebih rapi, aturan lebih jelas, dan aset daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Saran untuk publikasi: gunakan foto Hidayatullah saat RDP sebagai featured image, lalu foto kabel semrawut sebagai foto pendukung. Judul utama sebaiknya memakai frasa “Kabel Semrawut Jadi Peluang PAD” karena langsung menangkap konflik sekaligus solusi yang menjadi inti berita.

Post a Comment

أحدث أقدم