PKS Kabupaten Tangerang
JAKARTA - Meski Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019, namun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap tak akan mengusung mantan koruptor jadi caleg.

Itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Bidang Humas DPP PKS, Ledia Hanifa.

Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.

"Sejak awal PKS mendukung keputusan caleg yang mantan napi korupsi tidak diizinkan (mengikuti) kontestasi," kata Ledia saat dikonfirmasi, Sabtu (15/9/2018). Ledia juga memastikan bacaleg PKS yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi telah diganti dengan kader lain.

"Sepanjang pengetahuan saya sudah diganti," ujarnya. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera sebelumnya pernah menegaskan, sejak awal PKS menolak untuk mencalonkan bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.

Selain itu, kata Mardani, PKS mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, melalui penandatanganan pakta integritas.

"Dari awal PKS menolak, tidak memasukkan napi koruptor sebagai caleg, tegas. Karena kami menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kami setuju dengan PKPU," ujar Mardani.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Sumber: tribunnews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama