PKS Kabupaten Tangerang
JAKARTA - Ketua DPP PKS Bidang Politik, Pipin Sopian, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) tentang larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Pipin, seharusnya caleg yang dicalonkan partai politik memiliki rekam jejak yang baik.

"Kami sayangkan keputusan MA itu. Seharusnya caleg memang memiliki track record baik, bukan mantan narapidana. Sehingga ada harapan kepercayaan publik terhadap DPR RI, DPRD itu meningkat," ujar dia di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Pipin menuturkan, rekam jejak caleg menentukan kualitas seseorang menjadi anggota legislatif. Meski keputusan MA mempermudah eks koruptor nyaleg, namun menurut Pipin, PKS tetap tak akan mengusung eks koruptor.

"Kalau kita melihat bahwa masuknya bagus makanya keluarnya juga bagus. Jadi kami berharap aspirasi itu ya realita hukum di Indonesia tetapi tentu ada harapan bahwa PKS, kami tidak usulkan napi koruptor itu," ucapnya.

Pipin meminta semua pihak untuk bijak dalam menyikapi keputusan MA itu. Lebih lanjut, Pipin menegaskan apabila Bawaslu meloloskan caleg eks koruptor dari PKS, maka ia akan melakukan protes kepada partai.

"Saya kira KPU dalam posisi harus taat aturan, tetapi sikapnya masing-masing partai harus bijak dalam melihat putusan MA ini. Termasuk PKS kalau ada nama yg diloloskan (Bawaslu), kami sudah pasti proses itu di partai," tutupnya.

Sumber: akurat.co

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama